Lebih 28 Ribu Orang Aparat Desa di Sultra Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Sinergi Pemprov Sultra dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehubungan kepesertaan BPJS di tingkat aparat desa, kamis (13/12/2018). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Sinergi Pemprov Sultra dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehubungan kepesertaan BPJS di tingkat aparat desa, kamis (13/12/2018). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 28.024 kepala desa beserta aparat desa dari 1.953 desa di 15 kabupaten Provinsi Sulawesi Tenggara, dinyatakan sebagai peserta atau memiliki kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sahnya menjadi peserja BPJS juga ditandai penandatanganan nota kesepahaman BPJS Ketenagakerjaan dengan bupati se-Sultra yang diwakili oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (13/12/2018).

Ali Mazi mengatakan, pemberian jaminan sosial tersebut guna mendorong kinerja aparat desa dalam menjalankan tugasnya perlu ada perlindungan sosial. Untuk itu, bupati perlu mengalokasikan anggaran melalui APBD maupun ADD pada 2019 untuk pembayaran iuran.

“Dalam menjalankan tugasnya aparat desa juga sangat rentan terhadap musibah atau kecelakaan. Kami minta pemerintah kabupaten memperhatikan penganggaran dari APBD atau ADD 2019,” ucap Ali Mazi di hadapan bupati dan kepala desa.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku, Sudirman Simamora, mengapresiasi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten atas dukungannya mensukseskan program tersebut. Dengan demikian, pemerintah desa tidak akan mengalami gangguan ekonomi jika sewaktu-waktu ada musibah yang tidak diinginkan karena pembiayaan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlu diketahui, kita sudah bekerjasama dengan seluruh rumah sakit, Ketika mau masuk di rumah sakit tinggal ditunjukkan kartunya sudah bisa dilayani tanpa batas,” jelas Sudirman.

Aparat desa resmi terdaftar BPJS akan mendapatkan dua jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Setiap bulannya, iuran yang dibebankan setiap peserta Rp 5 ribu melalui ADD atau APBD.

“Misalnya, ada kecelakaan kerja hanya 5.400 iurannya. Kalau peserta meninggal dunia, peserta mendapatkan jaminan sebesar 36 juta langsung dibayarkan, meskipun itu kita tidak inginkan,” tambah Sudirman.

Menurutnya, BPJS ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kepesertaan BPJS. Terlebih dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Wali Kota, maupun Perbup.

“Saya berharap dukungan penuh dari pemerintah untuk peningkatan kepesertaan BPJS karena pemerintah saat ini kita liat sangat antusias,” katanya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan