Legitimasi Aborsi Jadi Solusi?

  • Bagikan
Andi Asmawati, S. Pd. (Guru SMK Negeri 1 Unaaha).Foto:ist

Ibarat keluar dari mulut singa,  masuk ke mulut buaya. Itulah perumpamaan yang  menimpa gadis belia berinisial WA (15 tahun) di Jambi yang di perkosa tidak lain oleh kakak kandungnya sendiri, AS (18 tahun). Ulah AS tersebut tidak hanya sekali, melainkan berkali-kali hingga adiknya tersebut hamil. Karena depresi dan tertekan, WA nekat menggugurkan kandungannya seorang diri saat rumah tengah tidak ada orang. Akhirnya WA yang tadinya merupakan korban pemerkosaan, kini ikut dituntut pidana karena kasus aborsi.

Dan pada kamis (19/7/2018) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Muarabulian, kabupaten batanghari menjatuhkan vonis kepada AS penjara selama 2 tahun dan pelatihan kerja selama 3 bulan. WA juga dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan 3 bulan pelatihan kerja.

Keputusan inipun menarik perhatian warga maupun warganet, khususnya dari pemerhati perempuan dan anak di Jambi. Sejumlah lembaga bergabung dalam Konsorsium Perempuan Jambi menggalang petisi di situs www.change.org karena menilai korban perkosaan tidak layak untuk dihukum (Serujambi.com, 2 Agustus 2018).

Kasus ini bukanlah kasus yang pertama terjadi di Indonesia. Sebelumnya sudah ada ratusan kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri. Dan jumlah pelaku yang paling tinggi adalah ayah kandung dengan jumlah  425 kasus.

Salah satunya adalah kasus yang sempat heboh di Tasikmalaya, Jawa Barat pada tahun 2017 yang lalu dimana NWN (13 tahun) di perkosa oleh ayah kandungnya sendiri hingga melahirkan 3 orang anak (rappler.com, 31 agustus 2017).

Sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi yang mengijinkan perempuan korban perkosaan melakukan aborsi, maka banyak menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat  karena dianggap memberi peluang untuk melakukan aborsi dengan alasan sebagai korban.

Menurut Mantan Menkes (Nafsiah Mboi), Peraturan Pemerintah tersebut untuk melindungi kesehatan reproduksi sebagai hak dasar perempuan yang menjadi bagian dari HAM, dengan alasan orang yang mengalami Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD) berakibat mengalami trauma panjang mengingat masih dibawah umur dan belum siap mempunyai anak.

Padahal menurut IDI, aborsi hanya boleh dilakukan karena indikasi medis yaitu jika kehamilan membahayakan jiwa ibu dan janin. Sedangkan hasil perkosaan bukan wilayah dokter melainkan masuk persoalan hukum.

Selain indikasi medis, aborsi juga bertentangan dengan sumpah dokter dan kode etik kedokteran. KPAI juga tidak menemukan umur yang layak untuk membenarkan aborsi sedangkan trauma bisa diatasi dengan rehabilitasi mental(recovery mental) agar siap menerima bayi yang akan dilahirkan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz berpendapat, pengesahan PP 61/2014 tentang kesehatan reproduksi terlalu terburu-buru. PP yang melegalkan aborsi bagi wanita korban pemerkosaan tersebut dinilai kurang tepat. Bila aborsi dalam kondisi ini tetap dilakukan, menurut dia, yang terlibat bisa dijerat pasal pidana.

Menurut politisi PPP ini, aborsi sama saja dengan menghilangkan hak hidup seseorang. Alasan pelaku adalah korban pemerkosaan, dinilainya tidak bisa menjadi legitimasi bagi tindakan aborsi. Dengan alasan tersebut, Irgan menyayangkan disahkannya PP 61/2014. Sebelum mengesahkan, kata dia, pemerintah perlu terlebih dahulu meminta pendapat sejumlah kalangan.

Dampak Pergaulan Liberal

Dengan melihat permasalahan yang terjadi, yaitu maraknya kehamilan yang tidak dinginkan (KTD), baik akibat perkosaan/incest atau karena pergaulan bebas yang berujung pada aborsi adalah dampak dari sistem yang ada, dimana tidak ada batas antara laki-laki dan perempuan  dalam keluarga yaitu antara saudara laki-laki dan saudara perempuan yang harus saling menjaga auratnya didepan mereka.

Demikian juga  pergaulan di luar rumah yaitu di tengah-tengah masyarakat justru jauh lebih bebas tidak ada lagi kontrol, maraknya perempuan yang berpakaian minim dan mengumbar auratnya akibat dari sistem bebas ini, merupakan fakta yang bisa merangsang lawan jenisnya, yaitu pria.

Belum lagi gambar, film, tayangan dan jejaring sosial yang menayangkan adegan seks. Semuanya ini tentu menjadi pemicu lahirnya rangsangan seks yang begitu kuat. Rangsangan ini kemudian diikuti fantasi seks hingga mendorong tindakan. Tindakan ini bisa menjerumuskan pelakunya dalam kejahatan seks, mulai dari pelecehan hingga perkosaan maka nampaklah system pergaulan liberalistis dan permisif.

Selain itu, sistem hukum yang ada pada saat ini sangat lemah terhadap pelaku maksiat atau kejahatan yang tidak membuat mereka jera. Dalam hal ini belum ada penerapan hukum yang  dapat mengurangi angka kejahatan seksual di Indonesia.

Meskipun pemerintah telah memberikan legalisasi aborsi, tetapi hal ini sama sekali tidak menyentuh akar persoalan yang ada. Hal ini justru hanya membuat kubangan dosa semakin membesar. Melegalkan aborsi merupakan solusi yang tidak tuntas dalam permasalahan ini.

Seberat apapun beban psikologis yang akan di tanggung, haruslah tetap ingat pertanggungjawaban atas menghilangkan nyawa janin tak berdosa tersebut di pengadilan Allah kelak.

Islam adalah solusi tuntas.

Dengan ketakwaan individu, maka setiap orang akan takut untuk berbuat maksiat karena merasa selalu diawasi Allah SWT, sehingga tidak akan berzina karena diharamkan dalam Islam.

Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ : 32)

Allah Ta’alla juga mengharamkan aborsi, dalam firman-Nya yang artinya, “Barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.” (QS. Al-Ma’idah : 32).

“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apa dia dibunuh? ” (QS. At-Takwir : Ayat 8-9)

Masyarakat juga harus berperan dalam mencegah perbuatan zina dengan tidak bersikap apatis, permisif terhadap pergaulan bebas, pornografi dan pornoaksi. Dalam sistem Islam, negara harus menerapkan aturan pergaulan (sistem pergaulan) yang sesuai dengan syariat Islam, misalnya tidak boleh campur baur antara laki-laki dan perempuan dan mewajibkan menutup aurat. Negara juga berperan dalam menentukan regulasi media sehingga tidak ada lagi pornografi dan pornoaksi yang menyuburkan bangkitnya jinsiyah.

Saatnya kita berjuang untuk menegakkan sistem Islam secara menyeluruh, solusi untuk semua permasalahan kehidupan. Wallahu a’lam bisshawab.

  • Bagikan