Lelang Jabatan di Butur, Pansel Jalan Sesuai Aturan

  • Bagikan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Butur, Muh. Yasin. (Foto: Harto Nuari/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – Lelang jabatan pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara akan dilaksanakan sesuai mekanisme ketentuan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Misalnya ketentuan usia pendaftar maksimal 56 tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Butur, Muh. Yasin mengungkapkan lelang jabatan terdata 50 orang terdaftar sejak dikeluarkannya rekomendasi lelang jabatan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-420/KASN/2/2017 tertanggal 8 Februari sampai ditutupnya pendaftaran pada 28 Juli 2017. Jumlah ini selanjutnya akan melewati tahapan seleksi untuk mengisi 17 jabatan kosong di Butur.

“Seleksi berkasnya sudah jalan. Tapi karena ada salah seorang Pansel yang mungundurkan diri, makanya agak terlambat pengumuman berkasnya,” terang Yasin, Selasa (8/8/2017).

Yasin menuturkan, dimungkinkan satu orang mendaftar lebih dari satu jabatan. Malahan ada yang mendaftar sampai 11 orang untuk satu jabatan. Namun setelah dirata-ratakan, satu jabatan hanya empat orang pendaftar. 

“Kalau mendaftar dua jabatan, ujiannya juga dua kali,” jelas Yasin.

Apakah dibolehkan dalam pelantikan nanti ada pendaftar yang lewat usia? Yasin menjelaskan,  terkait persoalan ini pihaknya akan konsultasikan dengan pihak KASN. 

“Kalau itu nanti kami konsultasikan dengan KASN,” ujar Yasin. 

Sementara itu, Anggota DPRD Butur, Muh. Istigfar mengatakan pansel harus melaksanakan lelang jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan. Bupati selaku pimpinan di daerah harus jelih melihat persoalan ini, karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah.

Dia juga mewanti-wanti pansel harus mampu mempetanggungjawabkan hasil tes seleksi sehingga yang lolos nantinya merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan dan integritas.

Selain itu, menurutnya tes psikologis yang dilaksanakan beberapa bulan lalu bukan bagian dari persyaratan seleksi. Sebab, bukan Pansel atau lembaga resmi yang ditunjuk.

“Dewan akan terus mengawasi proses lelang ini, karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran,” kata Muh. Istigfar.

Laporan: Harto Nuari

  • Bagikan