Lembaga Pembiayaan Jadi Pengaduan Konsumen Tertinggi di Sultra

  • Bagikan
Kantor OJK Sultra. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan progres layanan perlindungan konsumen berdasarkan data per 10 Desember 2020, jumlah pengaduan-baik walk in maupun surat pengaduan mencapai 1.205 atau meningkat 864 persen dibandingkan 2019.

Mayoritas pengaduan secara walk in dengan mekanisme adaptasi baru sebanyak 1.012 pengaduan dan surat sebanyak 193 pengaduan. Adaptasi baru dilakukan dengan cara mengoptimalkan sarana non-tatap muka, termasuk layanan permintaan Sistem Layanan Infomasi Keuangan (SLIK).

Pengaduan Walk in dan surat paling banyak di lembaga pembiayaan,iakni 597 pengaduan, kemudian perbankan sebanyak 518, asuransi 66 pengaduan, dan pinjaman online 24 pengaduan.

“Peningkatan pengaduan ini disebabkan oleh masyarakat yang makin mengenal OJK, serta implementasi kebijakan relaksasi/restrukturisasi kredit/pembiayaan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19,” jelas Plh Kepala OJK Sultra, Ridhony M. H. Hutasoit, Rabu (30/12/2020).

Sementara pengaduan terkait kebijakan relaksasi/restrukturisasi kredit/pembiayaan mencapai 461 pengaduan. Semua pengaduan dapat diselesaikan dengan baik selama masa pandemi.

“Kami mohon permakluman masyarakat untuk protokol kesehatan yang ketat, termasuk peralihan layanan tatap muka menjadi non-tatap muka. Ini semua kami lakukan demi pencapaian layanan yang optimal dan pencegahan penyebaran Covid-19. Semoga pandemi ini segera berakhir,” ujar Ridhony.

Selain chanel lokal disediakan OJK Sultra, chanel pengaduan dapat digunakan oleh masyarakat seluruh Indonesia, seperti kotak 157, Robot Penjawab Kontak OJK (ROJAK)-Nomor WA di 081 157 157 157, atau surel/e-mail ke [email protected].

Pengaduan dan permintaan SLIK dapat dilakukan langsung pada nomor WhatsApp 082296152270 atau telepon kantor 0401-31311169. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan