Lewat TMMD, Warga Aere di Koltim Ditekankan Usia Calon Pengantin Harus 19 Tahun, Intip Syarat lainnya

  • Bagikan
Penyuluhan UU Perkawinan program TMMD di Kecamatan Aere, Kabupaten Koltim. (Foto: Dok. Kodim 1412 Kolaka)

SULTRAKINI.COM: Memahami Undang-Undang Perkawinan merupakan hal wajib. Sejumlah ketentuan yang berurusan dengan syarat nikah, menjadi alasan undang-undang ini perlu disosialisasikan di lingkungan masyarakat. Misalnya, Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Kodim 1412 Kolaka, yang memasukkan UU tersebut ke dalam program nonfisik di Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki poin penting.

Di antaranya, dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 mengatur perkawinan hanya diizinkan apabila pria maupun wanita calon pengantin berusia minimal 19 tahun.

Hal itu ditekankan dalam Pasal 7:
(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

(3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

(4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

Ketentuan itu juga ditekankan oleh Kepala Urusan Agama (KUA) Lambandia, Haris ketika membawakan penyuluhan UU Perkawinan di lokasi sasaran TMMD ke-111 di Kecamatan Aere.

Haris berharap, penyuluhan tersebut memberikan pemahaman masyarakat untuk mematuhi ketentuan itu agar terjadi perkawinan secara baik tanpa berpotensi ke atah perceraian dan mendapatkan keturunan yang sehat dan berkualitas.

“Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan. Diharapkan juga kenaikkan batas umur yang lebih tinggi dari 16 tahun bagi wanita untuk kawin akan menurunkan risiko kematian ibu dan anak,” jelasnya, Kamis (1/7/2021).

Selain ketentuan di atas, UU Perkawinan juga memuat syarat-syarat lainnya yang ditekankan dalam Pasal 6:
(1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
(3) Dalamhalsalahseorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampumenyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.

Program nonfisik TMMD di Kecamatan Aere mencakup sepuluh item, salah satu di dalamnya adalah penyuluhan UU Perkawinan. TMMD juga menyasar program fisik sebanyak tiga sasaran pokok, yakni renovasi masjid, pembangunan gereja, dan pembangunan embung yang ditingkatkan kualitasnya menjadi bendungan mini.

Laporan: Sarini Ido
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan