Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober Digeser

  • Bagikan
Kabag TU Kanwil Kemenag Sultra, Muhammad Basri. (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW resmi diundur dari 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober mendatang.

Perubahan hari libur tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Keputusan ini menurut Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sultra, Muhammad Basri hanya semata-mata untuk mencegah timbulnya varian baru karena saat ini daerah masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Ini dikarenakan masih dalam masa pandemi, serta guna mencegah munculnya varian baru lagi,” jelas Basri, Senin (11/10/2021).

Peringatan maulid nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap pada 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya saja digeser.

Di satu sisi, pergeseran hari libur untuk mencegah pegawai menambah hari libur.

“Misalnya orang izin tidak masuk kerja hari Senin (18 Oktober) ditambah dengan akhir pekan jadi panjang waktu liburnya,” terang Basri.

Masyarakat diimbau dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dilakukan secara sederhana tanpa mengurangi makna terkandung di dalamnya.

“Silakan masyarakat melaksanakan perayaan sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam SKB tersebut pemerintah merevisi libur dan cuti bersama pada Natal 2021. Semula hari libur dan cuti bersama pada Natal jatuh pada 24 Desember 2021, kini berubah dengan ditiadakannya cuti bersama. (C)

Laporan: Al Iksan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan