SULTRAKINI.COM: KENDARI-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers untuk mengungkap hasil operasi pemberantasan tindak pidana narkotika yang dilaksanakan selama Juni hingga Agustus 2024.
Wakapolda, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., Dir Resnarkoba Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.I.K., S.H., M.H., serta Kabid Humas, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K. Dalam pengungkapan ini, Dit Resnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap lima tersangka, yaitu PR (23), SI (34), ZG (28), TR (25), dan AJ (20).
Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, S.I.K., M.Si, menjelaskan, PR, SI, TR, dan AJ berperan sebagai kurir lintas provinsi yang bertugas mengedarkan sabu ke Kendari. Sedangkan, ZG diduga menjadi kurir internasional yang terlibat dalam jaringan narkotika internasional dengan rute Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Indonesia hingga Kendari.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 6.904,56 gram dan ganja sebanyak 2,64 gram. Diperkirakan nilai kerugian negara akibat peredaran narkotika ini mencapai Rp8,28 miliar. Berdasarkan asumsi bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang, maka operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 690.500 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba lainnya,” ujarnya.
Selain lima tersangka tersebut, petugas juga berhasil menangkap RA, kurir lintas provinsi yang sempat melarikan diri dan berstatus DPO. RA ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4.850 gram. Tersangka TR yang terkait jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia, diamankan pada 16 Juli 2024 di Kecamatan Watu, Kendari, dengan barang bukti sabu seberat 1.014 gram dan ganja 2,6 gram.
Pada 25 Juli 2024, tersangka Aji ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 538 gram. Aji berperan sebagai pengedar di kalangan masyarakat. Secara keseluruhan, sabu yang berhasil disita mencapai 694,56 gram, dan 6.751,05 gram di antaranya akan dimusnahkan. Sebanyak 153,56 gram lainnya digunakan sebagai barang bukti di persidangan.
Kapolda Sultra memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini. Ia berharap capaian tersebut dapat terus ditingkatkan guna menjadikan Sultra bebas dari peredaran narkoba.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sultra,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Kamis, 29 Agustus 2024, berdasarkan surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Kendari, Konawe Selatan, dan Kolaka. Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, barang bukti sabu seberat 6.751,05 gram resmi dimusnahkan.
Sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Laporan: Riswan