Lima Mantan Komisioner KPU Konawe Tersangka Korupsi Rp6,1 Miliar

  • Bagikan
Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junaidi SIK (tengah) bersama anggota kepolisian lainnya, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Konawe, Sabtu (9/4/2016). (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Penantian panjang lima mantan komisioner KPU Konawe, akhirnya terjawab sudah. Jika selama ini mereka masih bernapas lega dengan status sebagai saksi, kini kelimanya resmi menyandang status tersangka. Itu setelah polisi menemukan bukti kuat dugaan korupsi Rp6,1 miliar pada Pilkada Konawe 2012-2013.Kapolres Konawe AKBP, Jemi Junaidi, SIK dalam konferesnsi pers di Mapolres Konawe, Sabtu (9/4/2016) mengatakan, kelima orang tersebut berinisial ST, HA ST, RY dan BS. Kelimanya terlibat dalam dugaan korupsi dana Pilkada Konawe tahun 2013 – 2013. Yang mana, ketika itu di Konawe terjadi Pemilihan Bupati dan Wakil Bulati dua putaran.\”Dugaan korupsi kelima orang itu, di luar pengadaan barang dan jasa. Artinya, dana yang diselwengkan adalah item-item yang masuk dalam kegiatan rutin KPU selama 2012 – 2013. Dana honorarium pun termasuk di dalamnya,\” ujarnya.Terkait peran masing-masing komisioner dalam menyelewengkan uang negara, Jemi mengaku tidak bisa mengungkapkan hal tersebut. Sebab item itu bersifat rahasia, karena masuk dalam teknik penyelidikan polisi.Namun kata Jemi, polisi telah melakukan gelar perkara. Penyidik juga sudah memeriksa saksi-saki dan saksi ahli terhadap lima komisioner ini. Semuanya telah memenuhi unsur dari dua alat bukti yang ada. Selain itu, hasil audit BPKP juga telah menunjukan adanya kerugian negara senlai Rp6.117.314.308.\”Sehingga dari bukti-bukti yang ada, kami naikan status kelima mantan komisioner itu dari saksi menjadi tersangka,\” tegas Jemi.Dalam pemberkasan kasus lanjut Jemi, berkas kelima tersangka dipisahkan satu sama lainnya. Itu dilakukan mengingat masing-masing komisioner punya peran yang berbeda. Sehingga dalam pemriksaannya, masing-masing tersangka saling menyaksikan. Artinya, tersangka yang satu menjadi saksi bagi tersangka lainnya saat pemeriksaan.Lantas bagaimana dengan penahanan kelima orang tersebut? Jemi mengaku belum bisa memastikan kapan waktunya. Polisi berpangkat dua bunga itu mengatakan, semuanya tergantung sikap kooperatif para tersangka dan tidak berusaha menghilangkan barang bukti. Jika unsur itu terpenuhi maka tersangka juga punya hak untuk tidak ditahan.Pemeriksaan selanjutnya terhadap kelima tersangka akan diagendakan pekan depan. Polisi akan mengupayakan satu hari untuk memeriksa satu orang. Saat pemeriksaan para tersangka berhak didampingi penasihat hukum masing-masing. Kalaupun tidak ada, polisi akan menyediakannya. Pendampingan menjadi keharusan, sebab menyangkut kasus korupsi.Atas dugaan kasus korupsi tersebut, para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, dan atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK), junto pasal 66, 56 KUHP.\”Pasal tersebut mengacu pada kurungan di atas tujuh tahun penjara. Dan makasimal dua puluh tahun penjara,\” tandas Jemi.Sebagaimana diketahui, komisioner KPU Konawe yang menjabat saat Pilkada 2012 – 2013, adalah Sukiman Tosugi, Hajaratul Aswad, Suhardin Tosepu, Rudi Yasin dan Bislan Saranani. Ketika itu, Sukiman Tosugi menduduki posisi sebagai ketua, dan empat orang lainnya adalah anggota.Selain kelima tersangka, polisi juga telah mengusut dua orang lainnya dalam kasus korupsi KPU Konawe pada massa yang sama. Mereka adalah Sahiudin (mantan bendahara) yang telah di vonis 8 tahun penjara dan Arianto Haeba (mantan sekretaris) yang saat ini sedang dalam prosea sidang.(A)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan