Lima Mantan Komisioner KPUD Konawe Akirnya Ditahan

  • Bagikan
Mantan komisioner KPUD Konawe, Hajaratul Aswad melambaikan tangan sesaat sebelum masuk mobil tahanan Kejari Konawe.Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Setelah melakukan proses pemeriksaan berkas tahap II kasus korupsi KPUD Konawe tahun 2012 – 2013, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe akhirnya menetapkan keputusan. Lima mantan komisioner KPUD Konawe resmi ditahan.

Pelimpahan berkas dan tersangka korupsi KPUD Konawe dari Polres ke Kejari berlangsung sekira pukul 12.30 Wita, Rabu (26/10/2016). Sukiman Tosugi, Bislan Saranani, Suhardin Tosepu, Rudiasin dan Hajaratul Aswad diboyong masuk ke ruang Pidsus Kejari. Pukul 15.00 hingga 15.30 Wita, satu persatu dari mereka masuk ke ruang klinik Kejari untuk pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya, pada pukul 14.55 mereka keluar dari ruang Pidsus. Kelimanya langsung menuju lobi di mana mobil tahanan telah menunggu. Sukiman Cs, masih tampak melempar senyum saat hendak masuk mobil tahanan. Bahkan ada yang sampai melambai-lambaikan tangan, sesaat sebelum menghilang dibalik kabin mobil yang akan membawa mereka ke Rutan kelas II B Unaaha.

Kepala Kejari Konawe, Saiful Bahri Siregar menuturkan, penahanan tersangka dilakukan agar pihaknya tidak mengalami kesulitan untuk menghadirkan mereka saat sidang. Menurutnya, pengambilan keputusan penahanan diambil saat proses pemeriksaan kelengkapan berkas yang berlangsung hari ini. Tidak direncanakan sebelumnya.

“Kasus ini akan segera kami tindaklanjuti untuk dimejahijaukan. Terkait kapan itu, kami tidak bisa pastikan. Yang jelasnya kami ingin secepatnya,” ujarnya.

Saiful menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II kasus tersebut sudah sering diagendakan. Kata dia, bulan lalu ada sekitar empat sampai lima kali informasi bahwa akan dilimpahkan. “Ternyata hari ini sudah dilimpahkan. Tim kami akan menyelesaikan tugas selanjutnya,” tandasnya.

  • Bagikan