Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Dua Pemuda di Wakatobi

Gambar: Saat konferensi pers berlangsung (Foto: Amran Mustar Ode / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI — Satreskrim Polres Wakatobi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan dua pemuda dan menyebabkan satu korban lainnya terluka pada 19 Agustus 2026 dini hari.

Kelima tersangka masing-masing berinisial IA, AS, AG, FW, dan AB. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus kekerasan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Risman mengatakan, kelima tersangka diduga terlibat dalam dua peristiwa kekerasan yang menewaskan korban berinisial JR dan EZ.

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan JR meninggal dunia terjadi sekitar pukul 01.00 WITA di jalan sekitar sekolah Madrasah Aliyah, Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. Sementara korban EZ meninggal dunia setelah diduga dianiaya sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah tempat hiburan malam di Kelurahan Mandati.

Satu korban lainnya yang merupakan teman korban JR masih menjalani perawatan di RSUD Wakatobi.”Ungkapnya saat konferensi pers berlangsung, Senin (24/8/2026).

Polisi telah mengamankan kelima tersangka dan menahannya di Rutan Polres Wakatobi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor, sebilah pisau, batako, sweater, dan pakaian.

Dalam kasus yang menyebabkan JR meninggal dunia, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3). Sementara dalam perkara yang menyebabkan EZ meninggal dunia, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1), subsidair Pasal 262 ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c.

Laporan: Amran Mustar Ode