Lima Pengedar Sabu dan Sintesis di Kendari Dibekuk, Polisi Temukan 32,13 Gram Barang Bukti

  • Bagikan
Conferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dan Sintetis, (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sat Resnarkoba Polres Kendari meringkus 5 orang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan sintesis yang beroperasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kelima orang itu masing-masing berinisial MS (21), MR (31) MA (23), AE (31) dan seorang anak dibawah umur inisial A (18).

Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar mengatakan, penangkapan kelima terduga pelaku dilakukan di empat TKP berbeda-beda.

“Pelaku MS dan MR diamankan di Kecamatan Kendari Barat, pada Selasa (26/10/11) dengan barang bukti berupa satu lembar lipatan kertas yang diduga berisi narkotika jenis Sintesis dengan berat 0,6 gram dan tiga paket diduga Sabu dengan berat 0,81 gram,” kata Bahtiar, Kamis (18/11/21).

Sementara pelaku AE, lanjutnya, diamankan di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, pada Selasa (09/11) dengan barang bukti 24 paket diduga sabu dengan berat 17,01 gram.

“Pelaku AE dan MA  ini diamankan di Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Rabu (3/11/2021). Saat diamankan, ditemukan juga 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 13,71 gram,” jelasnya.

Saat ini kelima terduga pelaku, kata Bahtiar, sedang diamankan di Mapolres Kendari guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan