SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Wawotobi Kabupaten Konawe membekuk lima orang penjudi. Menariknya, salah seorang yang ikut diamankan adalah seorang perempuan.
Kapolsek Wawotobi, Iptu Saftu Dirman menuturkan, awalnya pihak kepolisian mendapat laporan dari warga kelurahan Palarahi. Laporan tersebut menyebutkan bahwa ada salah seorang rumah janda berinisial Dw yang kerap dijadikan sarang judi. Polisi akhirnya melakukan pengintaian di rumah yang bersangkutan.
Saat judi sedang berlangsung pada Senin (28/11/2016) sekira pukul 14.30 Wita, tim dari Polsek Wawotobi pun menggerebek. Polisi langsung menciduk kelima tersangka. Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua paket kartu joker dan uang tunai senilai Rp337 ribu.
Lima tersangka yang diamankan, yakni Dw (41), Bs (31), Haidir (31), Sh (32) dan Hk (36). Rata-rata pelaku telah berkeluarga. Satu orang diantaranya juga merupakan pegawai salah satu koperasi di Kendari.
“Di rumah Dw ini memang kerap digelar perjudian. Tidak tiap hari tapi sering. Makanya masyarakat setempat melaporkannya ke kami,” jelasnya.
Pria berpangkat dua balak itu menerangkan, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUPH, tentang perjudian. Mereka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
“Saat ini mareka masih dalam tahanan kami. Kasus ini secepatnya akan kami limpahkan ke Polres untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Saftu menambahkan, setelah menangkap kelima tersangka, ada saja pihak luar yang ingin agar mereka dibebaskan. “Saya biasa dapat telpon agar diberi kebijaksanaan terkait penahanan mereka. Tapi saya katakan tidak bisa, karena kasus ini adalah salah satu program utama yang ditekankan Kapolri,” tandasnya.
Reporter: Mas Jaya