Lima PNS Wakatobi Tidak Netral, Panwaslu Lapor ke Tiga Lembaga

  • Bagikan
Ketua Panwaslu Kabupaten Wakatobi, La Ode Muhamad Arifin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Wakatobi, merekomendasikan lima Pegawai Negeri Sipil setempat atas pelanggaran kode etik dan netralitas ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kelima PNS ini juga direkomendasikan Panwaslu ke Pemda Wakatobi, Sulawesi Tenggara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB).

“Dua orang merupakan temuan Panwascam Wangi-wangi Selatan, dua orang lainnya temuan Panwascam Wangi-wangi, dan satu orang temuannya Panwaslu Kabupaten. Dokumennya kami sudah kirim ke KASN, Kemenpan-RB, dan Pemda Wakatobi,” jelas Ketua Panwaslu Kabupaten Wakatobi, La Ode Muhamad Arifin, Selasa (6/3/2018).

Namun, rekomendasi tersebut belum dibalas oleh ketiga lembaga yang dituju. Termasuk kabar sanksi untuk kelima PNS tersebut.

“Kami belum dapat balasan terkait rekomendasi yang kami keluarkan, kita tunggu saja apa balasannya, apakah mereka mau dipecat atau apa,” terang Arifin.

Dia berharap, masyarakat turut berpartisipasi memberikan pengawasan pelaksanaan pemilu di wilayah setempat.

“Kalau lihat ada PNS yang ikut kampanye atau memposting paslon, segera laporkan ke kami,” katanya.

 

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan