Lima Poin Direkomendasikan Terkait Sengketa Wilayah Penangkapan Ikan

  • Bagikan
Hearing pembahasan sengketa wilayah operasi kapal-kapal tangkap ikan di wilayah Kabupaten Konsel. (Foto: Arsip DPRD Konsel)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Komisi II DPRD Konawe Selatan melaksanakan rapat dengar pendapat bersama masyarakat Desa Pondambea Barata, Kecamatan Moramo, Rabu (10/5/2017). Hearing tersebut membahas sengketa wilayah operasi kapal-kapal tangkap ikan di wilayah Kabupaten Konsel.

Dalam hearing Wakil Ketua 2 DPRD Konsel, Nadira menyampaikan lima rekomendasi, yakni terkait persoalan itu, yakni kapal tangkap ikan yang berkapasitas 10/gat tidak diperbolehkan memasuki Teluk Moramo atau Teluk Laonti berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak diperbolehkan menggunakan bom ikan. Sedangkan bagan rambo dilarang dioperasikan jika tidak memiliki surat izin penangkapan ikan di wilayah Konsel. 

Permasalahan zona batas juga dimasukkan dalam rekomendasi dengan menindaklanjuti bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan di kabupaten dan provinsi, pihak polres, Polairut, DPRD Konsel bersama masyarakat desa untuk turun bersama di Desa Pondambea Barata. Selain itu, kapal dari luar wilayah Konsel wajib melapor di kecamatan atau pemerintah desa setempat sebelum memasuki Teluk Moramo dan Teluk Laonti.

“Hasil rekomendasi ini disetujui bersama dan akan ditindaklanjuti juga diharapkan, pemilik kapal-kapal besar tersebut dan pihak pemda provinsi terkait dapat turut hadir dalam pertemuan kita yang akan dijadwalkan nanti,” jelas Nadira yang juga memimpin jalannya hearing didampingi Ketua Komisi II Try Haryono & Anggota DPRD Komisi II serta Ketua Komisi I Senawan Silondae, Rabu (10/5/2017).

Senada dengan itu, Salah Seorang Nelayan Desa Pondambea Barata, Samsul, mengungkapkan harapannya agar pemda bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. “Kami merasa dijajah, orang luar menikmati hasil yang besar sedangkan kami menderita dan kelaparan,” ujarnya.

Laporan: Adryan Lusa

  • Bagikan