Lima Raperda Disetujui DPRD Kolaka

  • Bagikan
Penyerahan raperda yang ditetapkan dari Ketua DPRD Kolaka Parmin Dasir kepada Bupati Kolaka Ahmad Safei. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Usai melakukan pembahasan dan kajian di komisi DPRD Kolaka, akhirnya lima dari sepuluh rancangan peraturan daerah ditetapkan melalui rapat di aula paripurna, Kamis (22/6/2017). Sedang kelima raperda lainnya masih akan dikonsultasikan pihaknya.

“Hari ini baru lima yang bisa disetujui sementara lima lainnya masih pending, sebab masih harus dikonsultasikan di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelas Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir sekaligus memimpin rapat.

Adapun lima raperda yang disetujui, yakni raperda tentang perubahan peraturan daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Kolaka tahun 2014-2019; raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu; raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah Kabupaten Kolaka; raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Dengan disetujuinya kelima raperda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dan satu raperda usulan insiatif DPRD Kabupaten Kolaka tersebut, maka bertambah lagi regulasi daerah di Kabupaten Kolaka.

(Baca: Komisi DPRD Kolaka Bahas 10 Raperda)

Dalam kesimpulan komisi DPRD oleh Mardawiah selaku legislator PAN menyebutkan bahwa lima raperda sudah sesuai dengan kaidah yang ada. “Disimpulakan kelima raperda yang diusul oleh Pemda Kolaka tersebut sesuai kaidah hukum dan sosial yang ada, sehingga ke lima raperda bisa ditetapkan,” terang Mardawiah.

Sementara ke delapan Fraksi yang ada dalam pandangan akhirnya juga semuanya menyampaikan persetujuannya terhadap lima raperda yang ditetapkan tersebut. Dari delapan fraksi, tiga yang membacakan pandangannya sementara yang lain langsung menyerahkannya kepada ketua DPRD Kolaka. Meski ada juga masukkan terkait pembuatan aturan atau pedoman pelaksanaannya secara teknis oleh Pemda Kolaka.

“Saya berharap dengan disetujuinya lima raperda tersebut akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan cita-cita dan harapan kita bersama dan semoga lebih efektif pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan,” jelas Bupati Kolaka, Ahmad Safei.

Laporan: Suparman Sultan/Mirwan

  • Bagikan