Lindungi Data Nasabah Terhadap Serangan Siber, BNI-OJK Bersinergi Perkuat Literasi Digital

  • Bagikan
Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Horas V.M. Tarihoran. (Foto: Ist)
Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Horas V.M. Tarihoran. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Meminimalisir kejahatan siber di Indonesia yang dinobatkan sebagai negara yang memiliki potensi ekonomi digital cukup besar untuk dikembangkan di masa mendatang, BNI dan OJK melakukan literasi keamanan digital perbankan yang bertajuk ‘Peduli Lindungi Data Pribadi’ pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Horas V.M. Tarihoran, mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki 55 juta pekerja profesional alias skilled workers dan diproyeksi akan meningkat menjadi 113 juta pada 2030.

“Seiring dengan tren tersebut, pengguna internet di Indonesia telah tumbuh 52,68 persen secara year on year (yoy) menjadi 202 juta orang per Januari 2021,” ungkapnya, pada Workshop dan Fellowship dengan tema Literasi Keamanan Digital Perbankan, Peduli Lindungi Data Pribadi, Jumat (19 Agustus 2022).

Namun, lanjut Horas, berdasarkan data OJK tingkat inklusi keuangan Indonesia baru mencapai level 76,9 persen pada 2019. Sedangkan tingkat literasi keuangan masih relatif rendah diposisi 38,03 persen. Bahkan, indeks literasi digital masih 3,49 persen.

Horas V.M. Tarihoran menyatakan inovasi di era keuangan digital membuat banyak potensi ekonomi menjadi lebih terbuka. Kendati demikian, semua pihak masih perlu mewaspadai risiko keamanan siber yang terus terbuka, utamanya disebabkan oleh literasi digital masyarakat yang masih rendah.

“Sejauh ini, kita melihat ada sekitar 38 persen dari masyarakat yang sudah mengakses produk keuangan yang rentan diserang oleh kejahatan siber,” kata Horas.

Oleh sebab itu, Horas menyampaikan literasi keuangan tidak akan bisa ditingkatkan oleh OJK sendirian, diperlukan peran sektor jasa keuangan termasuk perbankan. Terlebih, ada sekitar 3.100 lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK dan baru 40 persen yang memenuhi telah melakukan kegiatan edukasi minimal 1 kali setahun.

“Bank-bank besar seperti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Persero Tbk atau BNI melakukan kegiatan edukasi sudah lebih dari satu kali. Saya berterima kasih juga dengan kawan-kawan perbankan dan inklusi keuangan kita paling besar di perbankan, 73 persen ada di perbankan, maka wajar kalau kawan-kawan di perbankan yang melakukan kegiatan literasi,” paparnya.

Dikesempatan yang sama, Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Bank BNI, Rayendra Minarsa Goenawan, juga menyatakan pihaknya telah bersinergi dengan regulator baik OJK maupun Bank Indonesia (BI) dalam menerapkan perlindungan konsumen. Dia mengaku literasi sebagai garda utama dalam perlindungan data konsumen. 

“Keamanan itu tidak hanya dari pelaku jasa keuangan saja, tapi paling utama dari pemilik data sendiri dalam menjaganya. Maka end user SEBAGAI pemilik DATA adalah setiap orang yang menggunakan produk sehingga literasi harus ditingkatkan seiring kenaikan inklusi,” jelas Rayendra. 

Guna memberikan perlindungan bagi nasabah BNI telah menyiapkan berbagai langkah strategis. Mulai dengan menyediakan pusat pengaduan melalui BNI Contact Center (BCC) yang beroperasi 24 jam selama 1 minggu. Nasabah dapat menyampaikan keluhan melalui telepon 1500046, mengirim email [email protected]. atau bahkan mendatangi kantor cabang BNI terdekat.

Selain itu, BNI telah memiliki unit yang memantau transaksi nasabah dan menerima laporan pengaduan nasabah dalam 24 jam dalam 7 hari. BNI juga telah menjalankan fungsi fraud detection yang berfungsi mendeteksi aktivitas fraud secara real time.

Tak sampai di situ, BNI juga telah mengikuti aturan Bye Laws yang dirilis oleh Bank Indonesia. Bye Laws merupakan pedoman pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan nasabah dan pengembalian dana nasabah dalam hal terjadinya indikasi tindak pidana.

Bye Laws tersebut dipergunakan oleh Perbankan untuk keseragaman pelaksanaan dalam praktik Perbankan bagi bank peserta Bye Laws.

Tujuan utama dari Bye Laws adalah agar uang hasil kejahatan dapat segera diblokir dan dikembalikan ke nasabah.

“BNI terus berupaya untuk mematuhi arahan OJK sebagai pengawas perbankan untuk melakukan edukasi kepada nasabah terkait perlindungan data nasabah melalui berbagai channel,” teranya Rayendra.

Dia mengimbau untuk nasabah selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi termasuk PIN dan OTP transaksi. Segera menghubungi call center bank bila kartu hilang, dicuri orang lain, atau terjadi kejanggalan dalam transaksi perbankan.

“Nasabah pun diharap untuk tidak memberikan maupun meminjamkan kartu kredit maupun debit kepada siapapun. Lengkapi pula gawai telepon genggam dengan anti virus dan tidak menggunakan fasilitas WIFi publik dalam melakukan transaksi,” ujarnya. 

Daftarkan email atau SMS notifikasi transaksi dan melakukan pembaruan data kepada pihak bank bila ada perubahan data. Terakhir, menghindari transaksi melalui web yang tidak dikenal maupun pada merchant e commerce yang tidak mengimplementasikan 3D secure. (C)


Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan