Listrik Tiga Dinas di Konawe Disegel, Salah Satunya Terancam Dibongkar

  • Bagikan
Kepala Disdukcapil Konawe, Abdul Rais Barau saat menunjukan KWH listrik di kantornya yang telah disegel PLN (foto: Mas Jaya / SULTRAKINI.COM)
Kepala Disdukcapil Konawe, Abdul Rais Barau saat menunjukan KWH listrik di kantornya yang telah disegel PLN (foto: Mas Jaya / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Tiga instansi pemerintah dan satu terminal Kabupaten Konawe kabupaten Konawe diputus aliran listriknya oleh PT. PLN Rayon Unaaha. Hal itu dikarenakan instansi-instansi tersebut menunggak tagihan.

Tiga dinas yang KWH listriknya sudah di segel PLN adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Konawe. Sementara satu terminal lainnya adalah terminal Kelurahan Asinua di Kecamatan Unaaha.

Kepala Supervisor Pelayanan PLN rayon Unaaha, Redi Ramadan menungkapkan, tiga instansi dan satu terminal ini masing-masing punya tunggakan berbeda. Disdukcapil misalnya, punya tunggakan senilai Rp4 juta untuk tunggakan tiga bulan. Sementara Disperindagkop, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah serta terminal Asinua menunggak dua bulan. Masing-masing besaran tunggakannya, yakni Rp3,1 juta, Rp1,1 juta dan Rp504 ribu.

Menurut Redi, penindakan di Disdukcapil seharusnya bukan dalam bentuk segel atau pemutusan aliran listrik. Tapi sudah bongkar KWH, lantaran tunggakannya sudah memasuki bulan ketiga.

“Didisdukcapil kalau sesuai aturan seharusnya sudah dibongkar. Hanya masih ada toleransi dari kami,” jelasnya saat ditemui, Jumat (25/5/2018).

Untuk diketehui, pelayanan di Disdukcapil akibat pemutusan arus listri di kantor tersebut membuat warga yang ingin mengurus dokumen jadi korban. Terkait masalah tersebut, pihak dinas telah melakukan pengusulan dana tagihan listrik di Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sejak Maret 2018 lalu. Namun permohonannya tak kunjung dikabulkan.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan