Live Music, Bangi Kopi Salahi Izin Operasional?

  • Bagikan
Bangi Kopi (Foto: Gugus Suryaman/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bangi Kopi yang terletak di Jalan Saosao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, Kendari, mendapat keluhan dari warga Jalan Damai di kelurahan yang sama. Pasalnya, suara live music yang dimainkan saat malam hari membuat warga di sekitarnya terusik.

Salah satunya oleh Ali Hasan, yang rumahnya tepat berada di belakang Rumah Makan dan Cafe itu. Menurut Ali Hasan, bukan hanya dirinya, warga lain di RT 10 dan 11 merasa terganggu dengan aktivitas Bangi Kopi. Warga sudah beberapa kali mencoba penyelesaian secara persuasif kepada pihak Bangi Kopi, bahkan dua kali mengadu ke pihak Kantor Perizinan Terpadu Kota Kendari, untuk meninjau ulang pemanfaatan izin operasionalnya. Namun tidak juga direspon oleh pemerintah setempat.

“Sejak jam 2 siang itu dia mulai ribut. Sampai lewat jam 1 malam kadang. Kalau sudah begini, tinggal anarkis saja kita. Coba mereka datang rasakan dua malam saja tinggal di sini. Pernah kita lempari itu, maka jangan salahkan saya, kalau sudah begini,” geram Ali Hasan saat ditemui Jumat (30/9/2016) malam di rumahnya.

Hendro, warga lainnya, membenarkan hal itu. Kata dia, warga di sekitar komplek perumahan itu sudah siap bertindak jika sudah tidak dapat ditempuh jalur kekeluargaan. 

Jumat malam, Kepala Bidang Pariwisata Disporaparekraf Kendari, Wd Anas Gusri bersama staf teknisnya, Darmawan, meninjau langsung perumahan warga di belakang Bangi Kopi, juga masuk ke cafe tersebut. Menurut ibu ini, aktivitas Bangi Kopi memang sudah mengganggu warga sekitar. Apalagi pemiliknya, Merry, agak bandel dalam urusan ini.

“Aspek teknisnya tidak sesuai aturan. Sejauh 400 meter itu warga masih terganggu dengan suara live musicnya. Kita tangani dulu, kalau tidak diindahkan kita tutup saja, cabut izinnya,” ujarnya.

Sementara pengakuan Manager Operasional Bangi Kopi, Budi Priyadi, live music yang mereka adakan tidak tiap malam. Hanya pada saat event insidentil saja. Seperti pada Jumat malam ini, pihak Bangi tengah menjadi fasilitator distributor produk untuk event live performance.

“Kita sudah ada izin keramaian dari pihak kepolisian untuk event ini, waktunya sampai jam 11 malam kok. Ini tidak tiap malam. Event orang bebas lakukan kok, sama juga misalnya orang ada hajatan kan,” ujar Budi yang ditemui usai menerima pihak Disporaparekraf Kendari di Bangi Kopi.

Lanjut Budi, dalam tiap kreasi event di Bangi Kopi, selalu dilakukan inovasi. Tata panggung, lighting, dan sound system diatur sesuai konsep. Kadang acaranya dibuat menghadap ke jalan, bukan ke pemukiman. Sedangkan konsep bangunan Bangi Kopi sendiri, di semua cabangnya hampir sama, yakni Semi Terbuka.

Menurut Anas Gusri, pihak Bangi Kopi telah menyalahi izinnya, yakni Rumah Makan dan Cafe. Sebab mereka mengadakan live music dengan permainan tata lampu dan suara. Dalam aturannya, kata dia, izin untuk Jasa Impresariat atau event ada dua jenis. Yakni di ruang terbuka dan ruang tertutup.

“Ruang terbuka itu dilakukan di lapangan yang jauh dari pemukiman. Sedangkan ruang tertutup yang berada di kawasan pemukiman, aspek teknisnya harus memiliki peredam suara,” jelasnya.

Sebelumnya, Karaoke di tempat ini tidak dipermasalahkan oleh warga, utamanya Ali Hasan. Sebab suara yang dihasilkan tidak mengganggu ketenangan warga sekitar.

Karena itu, pihak Bangi Kopi diberi teguran lisan, kemudian akan diberi teguran tertulis. “Event seperti ini harus dihentikan dulu, sampai memenuhi aspek teknisnya,” ujar Darmawan yang diamini atasannya, Anas Gusri.

  • Bagikan