LM Rajab Jinik Sebut Izin Tinggal Bagi Orang Luar Kendari harus Diperhatikan, Kalau Tidak

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik meminta pemerintah kota memfungsikan izin tinggal bagi orang dari luar daerah yang tidak memiliki identitas tinggal di daerah tersebut.

“Kita minta orang yang datang di Kendari lewat dari tiga bulan harus mempunyai surat domisili dan melapor di RT atau RW, kalau tidak ada harus diusir dari kota ini karena cenderung yang membuat kriminal itu orang tidak memiliki identitas,” ujarnya, Senin (25 April 2022).

Selain itu, harus ada kerja sama pemerintah kota dengan pihak keamanan dalam melihat potensi terjadinya kriminal. Pemerintah harus menyampaikan potensi kriminalitas, sementara pihak keamanan melakukan penindakan. Alasannya, Kota Kendari merupakan ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara yang berkembang dan semakin banyak warga luar datang mencari pekerjaan. Hal ini dinilainya bisa memicu tingginya tindak kriminal akibat pertambahan jumlah penduduk.

“Banyak orang luar yang datang dan bekerja serta mengambil sumber daya ekonomi di Kota Kendari. Maka RT/RW pastikan mereka tinggal di mana dan seperti apa,” jelasnya.

Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Kendari itu juga meminta pemkot mengaktifkan struktur pemerintahan tingkat bawah untuk mengidentifikasi keberadaan orang luar yang ada di Kota Kendari.

Artinya, peran RT/RW dianggap lebih memahami warga dan situasi wilayah masing-masing.

“Misalnya area kampus baru terjadi kriminal. Kampus masuk Kelurahan Lalolara dan siapa-siapa orang di Lalolara, dengan begini RT/RW pasti mereka tahu orang-orang yang tinggal di wilayahnya,” sambungnya.

Rajab Jinik menyebut, di Jakarta menerapkan kebijakan ketika satu bulan terdapat orang luar tinggal, langsung didatangi oleh RT untuk memastikan keberadaan orang yang bersangkutan.

Di satu sisi, peran kepolisian diapresiasi karena terus menjadwalkan patroli keamanan di Kota Kendari. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan