LO Umar – Bakry Laporkan Panwaslu ke Pengadilan Buton

SULTRAKINI.COM: BUTON – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton dilaporkan ke Pengadilan Negeri Buton oleh Lisiaon Officer (LO) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry (Umar – Bakry) atas dugaan pelanggaran hukum.

Kepada SULTRAKINI.COM, LO Umar – Bakry, Jahrin mengatakan, putusan yang diambil Panwaslu pada Musyawarah Sengketa Pilkada telah merugikan pihaknya. Sebab salah satu poin pada putusan Panwaslu tersebut adalah membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 43 dan 44 tentang Penetapan Pasangan Calon Umar – Bakry. Keputusan pembatalan itu, kata Jahrin, diduga merupakan langkah yang melanggar hukum yang dilakukan Komisioner Panwaslu.

“Sehingga kami tempuh jalur hukum, karena putusan kemarin ada dugaan pelanggaran melawan hukum dan kami sudah masukan laporannya kemarin, Rabu (9/11/2016) di Pengadilan Negeri Buton,” kata Jahrin, Kamis (10/11/2016).

Jahrin juga menilai, Putusan Panwaslu pada Musyawarah Sengketa Pilkada tidak sesuai dengan fakta. Karena, yang bersengketa adalah Pihak Termoho dalam hal ini Pasangan Bakal Calon Hamin – Farid Bachmid dan KPUD Buton.

Tapi mengapa dalam putusannya, putusan justru Pihak Paslon Umar-Bakry yang dirugikan dengan dibatalkannya SK penetapan. “Olehnya itu, selain Panwas kami laporkan ke Pengadilan Buton, kami juga sudah memberangkatkan teman- teman untuk melaporkan Panwaslu ke DKPP atas pelanggaran kode etik,” tutupnya.