LPIP Desak Bupati Jauhkan THM dari Warga

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTUR – Lembaga Pemerhati Infrastruktur Pedesaan (LPIP) Buton Utara (Butur) desak Bupati Butur, Abu Hasan, menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) yang tak memiliki izin. Setidaknya, Rumah Bernyanyi tersebut jauh dari permukiman penduduk.Direktur LPIP, Zardoni mengatakan, visi misi bupati adalah menjadikan masyarakat Butur yang religius dan berbudaya. Olehnya itu, salah satu upaya untuk mewujudkan visi misi tersebut, Pemda harus melakukan penertiban kafe/THM.Menurut Zardoni, keberadaan THM dapat berpotensi kepada bisnis esek-esek. Apalagi, pelayan kafe rata-rata wanita yang berpenampilan \”menantang\”. Namun bila dikontrol dengan benar dan baik, hal-hal seperti ini dapat diminimalisir.   \”Kami minta bukan ditiadakan, hanya ditertibkan lokasinya. Jangan terlalu dekat dengan rumah warga,\” kata Zardoni di salah satu Warkop di kawasan Sara E\’a, Senin (29/2/2016).Zardoni tidak menampik, salah satu ciri daerah berkembang tidak terlepas dari keberadaan THM. Namun jangan dibiarkan begitu saja, melainkan disiapkan payung hukum agar mudah dikontrol, karena keberadaan kafe bisa menjadi tambahan PAD Butur. Ia melanjutkan, pemerintah harus tegas. Semua THM yang ada di Butur tidak mempunyai izin karena sampai hari ini belum ada Perdanya.\”Kami minta hanya ditertibkan jauh dari permukiman masyarakat. Bukan ditiadakan, karena kafe ini bisa meningkatkan PAD kita,\” tandasnya.(C)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan