LPPH, GMPT, dan GPMI Mendesak Kejati Sultra Periksa Syahbandar Molawe

  • Bagikan
Unjuk rasa LPPH, GMPT, dan GPMI di depan Kejati Sultra mendesak Kajati untuk memeriksa Syahbandar Molawe dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Konut. (Foto: Ist)
Unjuk rasa LPPH, GMPT, dan GPMI di depan Kejati Sultra mendesak Kajati untuk memeriksa Syahbandar Molawe dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Konut. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ratusan masa aksi gabung dari beberapa elemen lembaga di Sulawesi Tenggara, yakni Lembaga Pemantau Penegak Hukum (LPPH), Gerakan Muda Pemerhati Tambang (GMPT), serta Gerakan Persatuan Masyarakat Indonesia (GPMI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk memeriksa Syahbandar Molawe terkait dengan tindak pidana korupsi pertambangan di Konawe Utara, Senin (04 September 2023).

Ratusan massa tersebut menggelar unjuk rasa di kantor Kejati Sultra meminta dan mendesak Kajati untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Syahbandar Molawe atas dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam TBK, Blok Mandioda, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Koordinator Aksi, Awaludim Silsila, dalam orasinya meminta agar kantor Kejati Sultra atau Kajati dan DPRD Sultra untuk memeriksa dan mendukung langkah-langkah penegak hukum penindakan tindak pidana korupsi yang sedang terjadi di wilayah pertambangan Blok Mandioda, Konawe Utara, yang sedang ramai saat ini karena diduga ada keterlibatan Syahbandar Molawe.

Ke tiga lembaga itu, menduga ada keterlibatan Syahbandar Molawe dalam kasus korupsi di BPN PT Antam, Kabupaten Konawe Utara, yang dimana beberapa bulan yang lalu telah diterbitkan beberapa tersangka sehingga sampai hari ini kepala Syahbandar Molawe belum juga dipanggil ataupun diperiksa.

“Bahkan sampai hari ini, eks Syahbandar yang telah selesai dalam tugasnya itu belum dipanggil dan ditersangkakan terkait pemberian SIB (surat izin berlayar) yang itu tidak sesuai dengan mekanisme maupun SOP yang telah diturunkan oleh pemerintah pusat,” ungkap Awaludin.

Olehnya itu pihaknya meminta agar pemerintah yang berwewenang untuk mencopot kepala Syahbandar Molawe yang sedang bertugas maupun yang sudah purna tugas untuk diperiksa.

“Kami meminta kepada Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa kepala Syahbandar Molawe Kabupaten Konawe Utara,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Salam Sahadia saat menerima masa aksi di kantor DPRD Sultra mengatakan bahwa persoalan ini memang sedang jadi polemik sejak tiga bulan terakhir ini dan dipertontonkan di publik terkait kasus korupsi di Blok Mandiodo. Namun untuk lebih lanjut DPRD akan menyampaikan persoalan tersebut ke Kementerian terkait.

“Saya ingin sampaikan kepada saudara-saudaraku semua bahwa masalah ini telah kita sampaikan kepada DPR RI Komisi 7, kepada ESDM, dan Perhubungan dua Minggu yang lalu, tapi lagi-lagi ini semua butuh proses, mereka melakukan rapat dan membicarakan soal PRPP,” jelasnya.

Salam Sahadia menyebutkan, PRPP 2022 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian kurang lebih 800 miliar, yang dibayarkan kurang lebih 366 miliar sisanya belum dibayarkan.

“Nah kalau menghitung ini maka munculah persoalan yang Anda sampaikan, bahwa pertama kita menghitung data kuota yang diberikan kepada seluruh IUP yang ada di Sulawesi Tenggara itu tidak diberikan,” terangnya.

“Kami mengapresiasi atas aksi yang dilakukan oleh elemen masyarakat dan sudah melaporkannya ke DPR RI untuk RDP di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu 6 September 2023,” pungkas Salam Sahadia.


Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan