SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan nasabah perbankan mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. TBP untuk simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75 persen, sedangkan simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen.
Untuk simpanan valuta asing di bank umum, LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan sebesar 2 persen.
LPS menyatakan keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valuta asing di perbankan yang masih terbatas. Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan dinilai tetap positif.
“Cakupan penjaminan simpanan” juga menjadi salah satu pertimbangan LPS dalam menetapkan kebijakan tersebut.
LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan masih menunjukkan pertumbuhan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Pertumbuhan tersebut diikuti penyaluran kredit yang mencapai 13,66 persen yoy.
Menurut LPS, perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung kinerja perekonomian nasional. Kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan juga tetap terjaga.
Di sisi lain, cakupan rekening yang masuk dalam nilai penjaminan LPS masih tinggi. Data per Agustus 2026 menunjukkan 706,75 juta rekening nasabah bank umum memiliki saldo simpanan hingga Rp2 miliar.
Jumlah tersebut mencapai 99,94 persen dari total rekening bank umum.
Sementara itu, rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.
LPS menyatakan akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.
Bagi nasabah, LPS mengingatkan bahwa simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dijamin sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Ada tiga kriteria yang harus dipenuhi atau dikenal dengan istilah 3T. Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat suku bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, termasuk fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
LPS juga menegaskan TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan.
Karena itu, masyarakat diminta memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Perbankan juga diminta menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk kanal digital.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan evaluasi terhadap TBP akan dilakukan secara berkala. Evaluasi mempertimbangkan perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.
“TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di BPR, dan 2 persen untuk simpanan valas di bank umum berlaku hingga 31 Januari 2027,”katanya.
Laporan: Riswan












