LPSK Berikan Perlindungan kepada Korban Peluru Nyasar di Kendari

  • Bagikan
Penandatanganan surat perjanjian perlindungan disaksikan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution (Foto: Istimewa).
Penandatanganan surat perjanjian perlindungan disaksikan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dan bantuan terhadap seorang ibu rumah tangga, Putir, yang terkena peluru nyasar saat unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 26 September 2019. Korban mengalami luka di kaki kanan bagian betisnya.

Kepastian pemberian perlindungan ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian perlindungan oleh yang bersangkutan, disaksikan Wakil Ketua LPSK. Maneger Nasution, Rabu (23/10-2019). Korban mendapatkan layanan berupa pemenuhan hak prosedural dan bantuan medis. Perlindungan juga diberikan kepada suami korban.

Kepada LPSK, suami korban berharap, pelaku yang menembakkan peluru hingga nyasar ke kaki istrinya yang saat kejadian tengah tertidur dapat diungkap. Apalagi, mengingat kondisi istrinya yang saat itu tengah hamil.

“Sejak kejadian sampai sekarang, belum ada proses apa-apa lagi. Kami berharap kasus ini dapat diungkapkan,” kata suami korban.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, permohonan perlindungan yang diajukan korban dan suaminya telah diputuskan diterima pada Rapat Paripurna Pimpinan LPSK. Korban dan suaminya berhak mendapatkan sejumlah hak sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban.

Selanjutnya, pihaknya akan bertemu Kapolda Sultra untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap kasus penembakan dalam pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa yang mengakibatkan jatuhnya korban mahasiswa dan masyarakat. “Kami (LPSK) masih berharap dan percaya, pihak kepolisian (Polda Sultra) profesional dan mau mengungkap kasus ini. Ini kasus nasional dan publik menunggu,” tegas Maneger.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan