Lukman Dipecat dari Ketua KPU Kolaka

  • Bagikan
Ketua KPUD Kolaka, Lukman dipecat dari jabatan ketua. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memberhentikan Lukman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (18/4/2018), di Jakarta.

“Benar, saya masih di DKPP ini, tadi jam 13.00 sidangnya, jadi Pak Lukman itu diberhentikan sebagai Ketua KPU, tetapi dia tetap sebagai Komisioner KPU,” terang Komisioner KPU Kolaka, Nur Ali melalui sambungan teleponnya.

Lanjut Nur Ali, keputusan itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Harjono. Sementara untuk empat anggota KPU lainnya termasuk dia, diberikan sanksi berupa peringatan keras.

“Kalau kami anggota yang berempat selain Ketua KPU, juga diberi peringatan keras yaitu Hasnawati, Abdul Rauf, Muh Aidil Adha dan saya sendiri Nur Ali, itu keputusannya,” terangnya.

DKPP beranggapan, anggota KPU Kolaka melanggar kode etik pada proses rekrutmen anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kabupaten Kolaka.

“Iya terkait itu laporan dari Panwas, soal seleksi PPK di Kecamatan Iwoimena dan Latambaga, kami dianggap lalai dan melanggar kode etik atau ada kesasalan administrasi sebenarnya,” terangnya.

Atas putusan tersebut, Nur Ali mengungkapkan dirinya menerima karena merupakan keputusan tertinggi yang mesti ditaati.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Aidil Adha, Komisioner KPU lainnya. Aidil menerangkan bahwa meski ada keputusan tersebut proses penyelenggaraan Pilkada serentak tetap berlanjut. Dan terkait penggantian ketua akan diplenokan.

“Nanti kita pulang kita plenokan siapa yang akan mengganti pak Lukman, yang pasti atas keputusan itu pak Lukman sudah tidak bisa lagi jadi ketua, dan proses penyelenggaraan Pilkada tetap berlangsug,” ujarnya melalui hubungan telepon.

Lukman, mantan Ketua KPU Kolaka yang dipecat, tak memberi respon saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Laporan: Mirwan
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan