SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua orang anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) di wilayah Mandonga terpaksa harus mengundurkan diri, setelah keduanya diketahui memiliki ikatan keluarga dengan anggota PPK yang di Kecamatan tersebut, keduanya adalah Syarifa dari PPS Kelurahan Labibia dan Hasnah Abdur dari Kelurahan Anggilowu Kecamatan Mandonga.
Mundurnya kedua anggota PPS tersebut dibenarkan Ketua KPU Kota Kendari Hayani Imbu. Menurutnya dalam aturan hal tersebut memang tidak dibenarkan. “Dua anggota PPS tersebut sudah memasukan surat pengunduran diri,” ujar Hayani saat ditemui di kantornya, Jumat (29/7/2016).
Terkait hal ini memang diatur dalam Peraturan bersama KPU Bawaslu dan DKPP nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggaraan pemilu.
Dalam aturan tersebut dijelaskan penyelenggara berkewajiban mencegah atau melarang suami istri anak dan setiap individu yang memiliki pertalian darah sampai derajat ketiga atau hubungan suami istri kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah dan pinjaman atau bantuan apa pun dari pihak berkepentingan dengan penyelenggara pemilu.
“Yang akan menggantikan adalah nomor urut dibawahnya, karena PPS berjumlah 3 orang maka yang mengganti adalah nomor urur selanjutnya, kalau suami kedunya yang menjadi anggota PPK itu setelah pengunduran diri dua anggota PPS tersebut maka tidak perlu lagi mengundurkan diri,” jelasnya.