Lurah, Camat dan Bendahara Kecamatan Binongko Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penyalagunaan Dana Kelurahan

  • Bagikan
Surat tanda penerimaan laporan LPM Binongko (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Lurah Wali, Camat dan Bendahara Kecamatan Binongko resmi dilaporkan oleh Lembaga Pemerhati Masyarakati (LPM) Binongko ke Polres Wakatobi atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana kelurahan (ADK) tahun anggaran 2019, pada Rabu, 20 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan nomor 02/L/LPM-BINONGKO/V/2020 tertanggal 19 Mei 2020.

Ketua LPM Binongko, Rizal, mengatakan sebanyak tiga poin yang dibagi menjadi 11 item yang menjadi objek laporan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dan penggelapan honorarium yang dilaporkan ke Polres Wakatobi.

“Ada 11 pokok persoalan yang menurut kami terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran dan termasuk penggelapan honorarium yang kami duga dengan kuat dilakukan secara bersama-sama oleh Lurah Wali, Camat dan Bendahara Kecamatan Binongko,” ujarnya pada Sultrakini.Com, Kamis (28/5/2020).

Rizal meminta pihak Polres Wakatobi agar melakukan penyidikan kepada tiga orang yang dilaporkan tersebut, pasalnya telah merugikan masyarakat dan negara.

“Kami meminta dengan tegas kepada Kapolres Wakatobi melalui Kasat Reskrim untuk segera melakukan penyidikan dan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap Anggaran Dana Kelurahan (ADK) tahun anggaran 2019,” tegasnya.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daen
g

  • Bagikan