MA Vonis Ayampa 4 Bulan Penjara

  • Bagikan
Kuasa hukum Kong Winarto, Imam Ridho Angga Yuwono. (Foto Novrizal R Topa/ SULTRAKINI.COM)
Kuasa hukum Kong Winarto, Imam Ridho Angga Yuwono. (Foto Novrizal R Topa/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : BAUBAU – Mahkamah Agung (MA) menetapkan empat bulan penjara atas kasus penipuan yang dilakukan oleh Yance Kongres alias Ayampa terhadap Kong Winarto.

Kuasa hukum Kong Winarto, Imam Ridho Angga Yuwono, mengatakan bahwa pada hari Rabu, 16 Mei 2018, telah menerima putusan Perkara Tindak Pidana “Memberikan Keterangan Palsu Pada Akta Autentik”, sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP yang diduga di lakukan oleh Yance Kongres alias Ayampa, dengan korban kakaknya sendiri bernama Kong Winarto alias Awi pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat (18/5/2018)

Dikatakan Angga, perkara tersebut telah ingkracht melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 123/K/Pid/2018. Dalam putusan tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 13 Desember 2017 Nomor 192/Pid.B/2017/PN.Kdi yang sebelumnya membebaskan Ayampa.

Pada putusan ingkracht ini, Ayampa di hukum penjara selama empat bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan memasukkan keterangan Palsu ke dalam akta autentik, yang seolah-olah telah membeli 4 buah kapal milik Awi dihadapan Notaris Musnawir, SH.

Angga mengkalkulasi, apabila dihitung dengan masa penahanan yang telah di jalani oleh Ayampa, maka masih tersisa sekitar 3 bulanan lagi yang harus dijalani oleh Ayampa.

“Karena ini Putusan Akhir atau ingkracht, maka Jaksa Penuntut Umum wajib melakukan eksekusi terhadap Terpidana meskipun Terpidana tersebut melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali,” ujar Ketua Peradin Baubau ini.

Kejadian perkara ini berawal dari kerjasama penitipan Kapal milik Awi kepada Ayampa. Sekitar tahun 2002, Ayampa menyampaikan kepada Awi bahwa pengoperasian kapal harus menggunakan perusahaan pelayaran sehingga Awi mau menitipkan kapalnya kepada Ayampa. Namun ternyata Ayampa menyalahgunakan kepecayaan itu dan membuat akta jual beli kapal tanpa disadari oleh Awi. Perbuatan Ayampa itu mulai tercium oleh Awi sejak Ayampa tidak mau lagi memberikan bagi hasil usaha sebesar 1 M pertahun kepada Awi semenjak Tahun 2013, malahan kapal yang dititipkan tersebut seolah-olah telah menjadi milik Ayampa.

Oleh karena itu, Putusan Mahkamah Agung ini telah memberikan rasa keadilan kepada Awi selaku korban dari perbuatan Ayampa, meskipun sebenarnya hukuman empat bulan belumlah setimpal dengan kerugian batin yang dialami Awi.

“Selain hukuman badan yang akan di terima Ayampa, Awi juga akan tetap meminta ganti kerugian materil yang selama ini diderita akibat perbuatan Ayampa tersebut”, ujar Angga

Kepada Sultrakini.com, Angga memastikan perihal eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tentu akan meminta bantuan Kejaksaan Negeri Baubau untuk melaksanakannya. Menurut mereka, Ayampa sudah dipanggil untuk kedua kalinya, dan jika tidak juga mengindahkan bisa ada penjemputan paksa.

“Kami selaku penasihat hukum korban, akan selalu memantau perkembangan kasus ini,” Pungkas Angga.

 

Laporan : Novrizal R Topa

  • Bagikan