Mabes Polri dan KPK akan Dilibatkan Mengusut Perusahaan Tambang Ilegal di Sultra

  • Bagikan
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara, Yusmin segera meminta Mabes Polri dan KPK RI mengusut tuntas persoalan aktivitas tambang ore nikel ilegal di Sultra.

“Sudah sepantasnya Mabes Polri dan KPK RI datang ke Sultra memeriksa Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang tidak masuk akal,” ujar Yusmin, Senin (11/2/2019).

Selain itu, Dinas ESDM Sultra akan mencabut IUP 22 perusahan tambang yang tidak melakukan aktivitas.

“Kami akan mencabut IUP yang tidak ada aktivitasnya, karena tidak bermanfaat untuk daerah. Saya ingin memeriksa seluruh IUP yang lahir di masa bupati dulu, apakah asli atau tidak, saya yakin banyak yang palsu,” ucap Yusmin.

Menurutnya, banyak IUP sudah kedaluwarsa namun masih digunakan untuk beroperasi. Paling banyak pelanggaran, kata dia adalah Syahbandar Konawe Selatan dan Konawe Utara.

“Paling banyak melakukan pelanggaran Syahbandar Konawe Selatan dan Konawe Utara karena jelas mereka yang mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB) pengapalan dan sudah 140 kali pengapalan. Intinya hati-hati saja untuk syahbandar,” tambahnya.

Sementara perusahaan tambang yang membeli ore nikel dari 140 kapal itu merupakan ilegal, sehingga 22 perusahaan tambang yang melakukan pengapalan tersebut segera diberhentikan.

“Saya akan hentikan, termasuk yang sama sekali tidak memiliki Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB), sesegera mungkin tangan saya sendiri yang akan melaporkan masalah ini ke Mabes Polri dan KPK, saya tidak main-main soal ini,” ucapnya.

Dalam pemberitaan SultraKini.com, 22 perusahaan yang telah melakukan penjualan ore nikel tanpa melalui Surat Keterangan Verifikasi (SKV) per 1 Januari hingga 10 Februari 2019, di antaranya:

1. PT Adi Kartiko Pratama (Konawe Utara) 36 kali pengapalan;
2. PT Bhumi Karya Utama (Konawe Utara) 8 Kali pengapalan;
3. PT Bosowa Mining (Konawe Utara) 2 Kali pengapalan;
4. CV Unaaha Bakti (Konawe Utara) 3 Kali pengapalan;
5. PT Manunggal Sarana Surya Pratama (Konawe Utara) 4 kali pengapalan;
6. PT Konutara Sejati (Konawe Utara) 11 kali pengapalan;
7. PT Karyatama Konawe Utara (Konawe Utara) 4 kali pengapalan;
8. PT Makmur Lestari Primatama (Konawe Utara) 39 kali pengapalan;
9. PT Paramitha Persada Tama (Konawe Utara) 10 kali pengapalan;
10.PT Tristaco Mineral Makmur (Konawe Utara) 4 kali pengapalan;
11. PT Roshini Indonesia (Konawe Utara) 4 kali pengapalan;
12. PT Pertambangan Bumi Indonesia (Konawe Utara) 1 kali pengapalan;
13. PT Tiran Indonesia (Konawe Utara) 6 kali pengapalan;
14. PT Integra Mining Nusantara (Konawe Selatan) 1 kali pengapalan;
15. PT Baula Putra Buana (Konawe Selatan) 3 kali pengapalan;
16. PT Macika Mada Madana (Konawe Selatan) 2 kali pengapalan;
17. PT Ifisdeco (Konawe Selatan) 1 kali pengapalan;
18. PT Wijaya Inti Nusantara (Konawe Selatan) 19 kali pengapalan;
19. PT Generasi Agung Perkasa (Konawe Selatan) 1 kali pengapalan;
20. PT Jagad Rayatama (Konawe Selatan) 5 Kali Pengapalan
21. PT Sambas Minerals Mining (Konawe Selatan) 5 kali pengapalan;
22. PT Tonia Mitra Sejahtera (Bombana) 3 kali pengapalan.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan