Mahasiswa Bombana Desak Kapolda Tetapkan Tersangka Dugaan Konspirasi Perpanjangan IUP PT. PLM

  • Bagikan
Massa aksi FMBB bersama IDI- SI saat menggelar aksi di Kantor Gubernur Sultra. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) bersama
Institute Demokrasi & Sosial Indonesia (IDI- SI) menyeruduk Dinas Penanaman Mondal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka menuntut agar mencabut dan membatalkan izin usaha pertambangan (IUP) PT. PLM yang telah diperpanjang beberapa waktu lalu.

Pasalnya, surat perpanjangan IUP operasi produksi (OP) PT. PT. PLM yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai cacat hukum dan batal demi hukum. Sehingga surat keputusan tersebut tidak cukup hanya direvisi, tetapi harus dibatalkan atau dicabut.

Tak hanya itu massa aksi menduga, Kepala DPMPTSP Sultra melalukan permufakatan jahat dengan PT. PLM karena telah menerbitkan surat keputusan perpanjangan izin nomor 672/DPMPTSP/X2019 tentang persetujuan perpanjangan pertama izin usaha pertambangan operasi produksi kepada  PT. PLM, yang memiliki jangka waktu selama 10 tahun terhitung sejak tanggal 24 Desember 2015 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan, Zamal Basri mendesak Kepala Dinas PTSP Sultra, Masmuddin agar segera mencabut perpanjangan Izin tambang emas PT. PLM yang diterbitkan pada bulan Oktober 2019 karena tidak sesuai prosedur.

“Seharusnya PTSP menerbitkan izin berdasarkan regulasi harus menerbitkan izin kurung waktu 14 hari sejak pengajuan perpanjangan izin. Sementara izin PT. Panca Logam Makmur mati tahun 2015, selama izin perpanjangan tidak terbitkan diduga kuat mengeruk emas kami di Kabupaten Bombana,” ujarnya.

Ketua Institute Demokrasi & Sosial Indonesia (IDI- SI) Bombana ini bahkan menuding orang nomor satu di DPM – PTSP Sultra telah bersurat ke Direktorat Jenderal minerba Kementerian ESDM RI agar surat izin yang telah diperpanjang agar ditelaah secara hukum. Ini membuktikan bahwa DPM – PTSP Sultra telah mengeluarkan izin tidak sesuai prosedur dan dianggap melanggar hukum.

Zamal Basri menuturkan, kasus perpanjangan izin yang tidak sesuai prosedur PT. Panca Logam Makmur itu telah diadukan di Polda Sultra.

“Ingat pak Kadis perbuatan kamu menerbitkan perpanjangan izin tidak sesuai prosedur telah masuk di Polda Sultra. Kami tegaskan akan mengawal kasus ini di Polda Sultra sampai ada tersangka,” tegasnya.

Sementara itu Kepala DPM-PTSP Sultra, Masmuddin, mengaku perpanjangan IUP PT. Panca Logam Makmur sudah sesuai prosesdur, sehingga dirinya berani mengeluarkan perpanjangan IUP perusahaan itu pada akhir 2019 lalu. 

“Kalau PT. PLM saya yang tanda tangani perpanjangan izinnya karena sudah sesuai dengan prosedur. Untuk PT. PLN dan PT. AABI itu belum hingga belum diterbitkan karena tidak memenuhi syarat. Kalaupun ada yang persoalkan saya siap pertanggungjawabkan sampai di pengadilan,” ujarnya.

Masmuddin mengaku meski IUP PT. PLM itu berakhir pada 2015 lalu namun dalam penerbitan izin PT. PLM ada historinya dan sudah sesuai prosedur. Sementara terkait aduan di Polda Sultra, ia siap mempertangung jawabkannya karena PT. Panca Logam Makmur keberadaannya legal.

“Kalau mau tahu prosedurnya nanti ketemu di pengadilan kita baku adu dan buktikan. Kalaupun ada yang mempersoalkan saya mempertanggungjawabkan di pengadilan. Saya siap pertanggungjawabkan terkait penerbitan izin itu. Silahkan proses hukum, saya siap bertanggungjawab,” tegasnya.

Usai melakukan orasi di Kantor DPMPTSP Sultra, massa aksi kemudian melanjutkan aksinya di Kantor Gubernur Sultra dan Polda Sultra dengan tuntutan yang sama. Mereka mendesak Gubernur Sultra untuk merekomendasikan atau memerintahkan Kepala
Dinas PM PTSP untuk segera meninjau dan mecabut IUP perpanjangan PT. PLM yang diduga kuat diperoleh dengan cara in prosedural.

“Kami minta kepada Gubernur Sultra untuk mengambil langkah konkrit menghentikan aktivitas PT. Panca Logam Makmur, PT. Panca Logam Nusantara dan PT. Anugerah
Alam Buana Indonesia,” ucap Zamal Basri.

Di Kantor Gubernur Sultra, massa aksi diterima oleh Kepala Biro Kerjasama dan Investasi Setda Sultra, Harmin Ramba karena Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, sedang tudak ada ditempat. Dalam kesempatan itu, ia berjanji akan menyampaikan aspirasi massa kepada Ali Mazi. 

“Gubernur Sultra dan Wagub Sultra tidak berada di kantor. Begitu juga dengan Pak Sekda. Untuk itu saya yang menerima disini. Semua tuntutan massa aksi nanti saya sampaikan ke Pak Gubernur,” ujarnya.

Zamal Basri minta kepada Kapolda Sultra untuk segera menarik anggota yang melakukan pengamanan di lingkup PT. Panca Logam Makmur. PT. Panca Logam Nusantara dan PT. Anugerah Alam Buana Indonesia.

“Kami minta Kapolda Sultra untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan illegal mining yang dilakukan oleh PT. Panca Logam Makmur PT. Panca Logam Nusantara dan PT. Anugerah Alam Buana Indonesia. Dan kami minta Kapolda Sultra untuk segera menetapkan tersangka Kepala DPM PTSP Sultra, Dirut PT. PLM dan Komisaris PT. PLM yang diduga melakukan konspirasi terkait perpanjangan IUP yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (A)

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan