Mahasiswa dan Jurnalis di Kendari Gelar Aksi Tuntut Revisi RUU Pilkada Pasca Putusan MK

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI-Ribuan mahasiswa dari sejumlah kampus di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sultra, Jumat (23/8/2024).

Aksi unjuk rasa yang digelar merupakan bentuk penolakan terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Pasalnya, RUU yang sedang digodok oleh DPR ini dinilai menyalahi aturan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, dan diduga untuk memuluskan langkah sejumlah pihak.

Meskipun demikian Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sendiri telah menegaskan bahwa revisi RUU Pilkada telah dibatalkan.

Ketua BEM UHO, Defrian menuturkan, aksi demonstrasi yang mereka lakukan adalah bentuk pengawalan terhadap keputusan tersebut.

“Kita melakukan aksi sebagai bentuk pengawalan hingga tanggal 27. Takutnya, disela waktu itu ada tindakan-tindakan yang dilakukan oleh DPR,” ujar Defrian.

Ia menambahkan, aksi pengawalan ini tidak sebatas di DPRD. Para mahasiswa akan bertandang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mendesak dipercepatnya pembentukan PKPU agar sistem dan peraturan dalam pelaksanaan pilkada dapat berjalan sesuai aturan.

“Sehingga dinamika yang terjadi hari ini bisa redam,” tambahnya.

Tidak hanya mahasiswa, organisasi wartawan juga ikut dalam aksi unjuk rasa penolakan revisi RUU Pilkada di depan Gedung DPRD Sultra ini.

Ketua Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Nursaddah mengungkapkan, keikutsertaan para jurnalis di Kota Kendari merupakan bentuk semangat serta perlawanan terhadap oligarkan dan politik dinasti.

“Ini adalah bentuk kegelisahan kami sebagai warga negara, yang semakin hari terus diperlihatkan oleh kezaliman penguasa-penguasa kita di sana,” ungkap Saddah.

Ia menegaskan, AJI Kendari bersama para mahsiswa siap melakukan perlawanan. Menurutnya, upaya revisi RUU Pilkada akan sangat merugikan masyarakat.

“Hari ini kami turu (demo), semangat kami adalah melawan oligarki, melawan dinasti. Jangan sampai masyarakat dirugikan untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu,” tutupnya.

Laporan: Riswan

  • Bagikan
Exit mobile version