Mahasiswa Desak Dirjen Dikti Cabut Surat Syarat Bakal Calon Rektor UHO

  • Bagikan
Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh bersama Ketua Komisi IV, La Ode Frebi Rifai menerima surat pernyataan massa aksi. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Adanya surat Rektor Universitas Halu Oleo Nomor 483/UN29/HK/2021 tanggal 27 Januari 2021, perihal permintaan pendapat hukum calon pemimpin perguruan tinggi negeri dan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0137/E/KP/2021 tanggal 10 Februari 2021, perihal penjelasan syarat bakal calon pemimpin perguruan tinggi negeri, mengundang polemik dalam pemilihan rektor UHO mendatang.

Pasalnya, dalam surat tersebut mengatur dua hal penting sebagai persyaratan bakal calon rektor UHO. Pertama, paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara atau ketua lembaga. Sedangkan kepala unit pelaksana teknis tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud pada klausul sebutan lain yang setara.

Kedua, kepala unit pelaksana teknis tidak dapat diakui sebagai pengalaman manajerial berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

Hal itu membuat sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Kajian Kebijakan Kampus Sulawesi Tenggara (PK3 Sultra) melakukan demonstrasi di Kantor DPRD Sultra untuk meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI segera mencabut surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0137/E/KP/2021 tersebut.

Koordinator Lapangan, Rusdianto Sarif, mengatakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari ketua jurusan. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 tentang Statuta Universitas Halu Oleo dan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Halu Oleo.

“Jabatan sebagai kepala unit pelaksana teknis harus dipandang dan diakui sebagai jabatan yang memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi, sebagaimana dipersyaratkan pada ketentuan Pasal 27 ayat 7 huruf e Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 tentang Statuta Universitas Halu Oleo,” jelasnya, Senin (22/2/2021).

“PK3 Sultra meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Pimpinan DPRD Sultra untuk segera mencabut/membatalkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0137/E/KP/2021 Tanggal 10 Februari 2021, perihal penjelasan syarat bakal calon pemimpin perguruan tinggi negeri,” sambungnya.

Selain itu, PK3 Sultra menyoroti terkait surat permintaan pendapat hukum calon pemimpin PTN yang dilakukan oleh rektor UHO.

“Seharusnya dilakukan oleh senat bukan oleh rektor Universitas Halu Oleo karena dalam tahapan pengangkatan rektor, senat melakukan penjaringan bakal calon rektor dan penyaringan calon rektor,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh, mengaku persyaratan bakal calon rektor UHO pihaknya akan segera menyurat ke Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai, menambahkan untuk menindaklanjuti aspirasi mahasiswa tersebut, pihaknya akan segera melakukan rapat bersama pimpinan DPRD dan senat UHO.

“Setelah itu kami akan konsultasikan dengan Dirjen Dikti seperti apa nantinya terkait aspirasi tersebut,” terangnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan