Mahasiswa Hukum UMK Dididik Menguasai Prinsip Hukum Kontrak dari Ahlinya

  • Bagikan
Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH.,MH saat membawakan materi sehubungan prinsip rancangan kontrak di hadapan para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UMK, serta peserta PKPA angkatan V, Sabtu (26/5/2018). (Foto: Sulham Tepamba/SULTRAKINI.COM)
Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH.,MH saat membawakan materi sehubungan prinsip rancangan kontrak di hadapan para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UMK, serta peserta PKPA angkatan V, Sabtu (26/5/2018). (Foto: Sulham Tepamba/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) mengadakan kuliah umum yang dihadiri 150 peserta dari mahasiswa Fakultas Hukum dan peserta PKPA angkatan V di salah satu hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (26/5/2018). Kuliah umum menghadirkan Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH., MH Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya sebagai pemateri prinsip-prinsip hukum kontrak.

Kuliah umum juga dihadiri Dekan Fakultas Hukum UMK, Rasmudin, SH.,MH serta Ka Proei, Kamaruddin, SH.,MH beserta jajaran Dosen Fakultas Hukum UMK.

Menurut Rasmudin, Prof. Agus merupakan ahli perancangan kontrak yang ilmunya sangat penting untuk mengantarkan mahasiswa Fakultas Hukum UMK menjadi calon advokat masa depan.

“Semoga mahasiswa mahasiswi Fakultas Hukum bisa lebih memahami dan mempelajari aspek-aspek hukum kontrak yang dibawakan langsung oleh ahlinya sendiri,” kata Rasmudin.

Inti dari materi tersebut menyangkut drafting, aspek dalam tahapan perancangan kontrak, tahapan perancangan kontrak menurut anatominya, perancangan kontrak secara logis, sistematis dan komprehensif, dan prinsip-prinsip perancangan kontrak.

Prof. Agus mengatakan, hubungan kontrak harus ditekankan sesuai proporsinya dengan mengetengahkan prinsip-prinsip universal, seperti itikad baik, transaksi, adil, dan jujur. Perbedaan terpenting di antara para pihak dapat diatur melalui mekanisme pembagian beban kewajiban secara proporsional, terlepas dari proporsi hasil akhir yang diterima para pihak.

“Ada beberapa aspek perlu diperhatikan dalam proses perancangan kontrak, antara lain pemahaman latar belakang transaksi, mengenali dan memahami para pihak, mengenali dan memahami obyek transaksi, menyusun garis besar transaksi serta merumuskan pokok-pokok kontrak, dasar hukum, penguasaan bahasa hukum, interpretasi, kemampuan bernegosiasi, dan keterampilan menyusun kontrak,” kata Prof. Agus dihadapan para peserta.

Penyusunan perancangan kontrak, lanjutnya, tidak terlepas dari pemahaman terhadap anatomi kontrak serta substansi kontrak.

“Meskipun tidak ada keharusan mengenai format atau bentuk kontrak, seperti apa yang harus dibuat oleh para pihak, namun dengan memahami anatomi/outline serta substansi kontrak akan menghasilkan kontrak yang sistematis, logis dan komprehensif, serta mengikuti alur proses yang baik,” ucapnya.

 

 

Laporan: Sulham Tepamba
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan