Mahasiswa Jadi Tersangka Pencurian di Lingkungan Kampus

  • Bagikan
Tersangka curian barang elektronik Muhajir Al Gure (23) beserta barang bukti, seperangkat komputer satu unit. (Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tersangka Imam Muhajir Al Gure (23) tertangkap jajaran Reskrim Polsek Poasia. Mahasiswa Universitas Halu Oleo ini, terlibat aksi pencurian di dalam lingkungan kampus.

Perbuatan tersangka sudah meresahkan warga sekitar kampus. Kapolsek Poasia, Kompol Haeruddin menuturkan, tersangka beberapa kali terlibat aksi pencurian dan penjambretan di dalam kampus. Dalam melancarkan aksinya, tersangka di bantu beberapa rekannya yang masih dalam pengejaran aparat kepolisian dan termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka sudah cukup lama meresahkan masyarakat. Dia sudah berkali-kali terlibat pencurian dan penjambretan di dalam lingkungan kampus,” katanya melalui sambungan Telegram, Rabu (5/04/2017).

Penangkapan Senin (3/04/2017) lalu itu, bermula ketika Polsek Poasia mendapat informasi dari warga sekitar tentang tersangka yang hendak menjual barang curiannya berupa seperangkat komputer satu unit. Melalui penyamaran kepolisian yang berperan sebagai pembeli, akhirnya tersangka tertangkap beserta barang curian.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan atas perintah Kapolres Kendari, AKBP Sigid Hariadi, S.IK teman pelaku yang masih buron segera ditangkap,” terang Haeruddin.

Laporan: Rian Adriansyah

  • Bagikan