Mahasiswa KKN USN Kolaka Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Liku untuk Wujudkan Pilkada 2024

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KOLAKA-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di berbagai wilayah Indonesia, pelanggaran hukum kerap terjadi, baik dalam bentuk pelanggaran kode etik, administrasi, maupun pidana. Saat ini, tahapan Pilkada sudah memasuki fase pendaftaran pasangan calon dan penelitian persyaratan calon kepala daerah. Pada setiap tahap, maraknya pelanggaran hukum menjadi perhatian, termasuk di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Merespons kondisi tersebut, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka angkatan XI menggelar penyuluhan hukum bertema “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Liku Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka untuk Mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang Jujur dan Adil” pada 6 Oktober 2024. Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Liku, sehingga proses Pilkada dapat berjalan dengan prinsip jujur dan adil.

Dalam penyuluhan tersebut, Mahasiswa KKN didampingi oleh La Ode Awal Sakti, dosen dari Program Studi Hukum USN Kolaka. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perangkat desa, sekretaris Desa Liku, kepala dusun, aparat desa, Babinsa, ibu-ibu PKK, serta warga Desa Liku.

La Ode Awal Sakti menyampaikan bahwa kesadaran hukum masyarakat merupakan kunci utama untuk menciptakan Pilkada yang LUBER (langsung, umum, bebas, rahasia) dan JURDIL (jujur dan adil). “Dengan meningkatnya kesadaran hukum, pelanggaran seperti politik uang dan netralitas ASN dapat dicegah. Kami juga berharap Desa Liku bisa menjadi Desa APU (Anti Politik Uang),” ujarnya.

Sekretaris Desa Liku, Ilham, menambahkan bahwa penyuluhan ini sangat membantu masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban mereka dalam Pilkada. “Masyarakat kini lebih paham mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses pemilihan kepala daerah. Harapannya, masyarakat bisa lebih aktif berperan dalam mengawal dan mewujudkan pemilu yang JURDIL,” jelas Ilham.

Laporan: Anti

  • Bagikan
Exit mobile version