Mahasiswa Nilai Pemecatan Dua Putra Aswad Berbau Politik

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM:KONUT – Pelengseran dua pejabat yang juga putra mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman hingga kini masih menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Bahkan diisukan, jika pelengseran keduanya akibat dendam politik.

 

Terkait hal ini, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pemerhati Pembangunan Daerah (FPPD) Konut menuntut pencabutan Surat keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) yang dikeluarkan oleh Bupati Konut, Ruksamin di dua istansi, Dinas Pekerjaan Umum dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konut.

 

Menurut FPPD, Ruksamin telah mengabaikan aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB RI) tentang UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

 

Dalam UU tersebut di pasal 162 ayat 3, dijelaskan Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

 

\”Yang dilakukan Bupati tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan, Surat edaran Kemenpan RB sudah sangat jelas,\” ungkap salah seorang orator FPPD.

 

Menanggapi aspirasi FPPD ini, Wakil Ketua DPRD Konut, Sudiro yang juga anggota tim transisi Ruksamin ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (26/5/2016) mengatakan, jika keputusan yang dilakukan Ruksamin (Bupati-red) hanya semata untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat Konut.

 

\”Saya ingin berbicara terlepas dari undang-undang, kita bisa melihat dari segi mengapa Ruksamin melakukan kebijakan untuk menunjuk pelaksana? Karena kadis PU itu tidak disiplin, terus terang saja Sekda sudah pernah menyampaikan kepada saya, Bupati juga sudah pernah menyampaikn ke DPRD bahwa kadis PU itu berulang kali dihubungi tidak ada respon,\” jelasnya.

 

Selain itu, kata Sudiro, beberapa alasan Bupati mengambil kebijakan menunjuk pelaksana. \”Untuk Kepala dinas PU itu, Sekda sudah menghubungi via telpon dalam rangka pengambilan kebijakan dari pelaksanaan Instruksi kementrian keuangan bahwa semua daerah, DAK-nya ada pengurangan sebesar 10 persen berlaku secara nasional. PU salah satunya dinas yang banyak menyerap DAK sehingga diperlukan Kepala Dinasnya untuk hadir melakukan perhitungan bersama kadis yang lain. Ini berulang kali dipanggil namun tidak menepatinya. DPRD juga sudah empat kali hampir lima kali memanggil hearing terkait pekerjaan pekerjaan PU tapi tidak pernah dia penuhi,\” ujarnya.

 

Menurut Sudiro, Jika anda diperintah pimpinan namun tidak melaksanakannya ini tidak disiplin dan jelas melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014, PP 53 2010, melanggar peraturan BAKN Nomor 21 tahun 2010. Jika mereka beralasan mengapa tidak ada peringatan atau teguran lisan dan tertulis, kenapa tidak ada proses, UU mengatur setelah dipanggil lebih dari satu kali atau dua kali maka keputusan tidak perlu ada pemeriksaan langsung eksekusi, itu undang undang atur tetapi kita tidak perlu berbicara masalah undang-undang karena kita tidak sedang berperkara,\” ungkapnya

 

Sementara itu, untuk kepala RSUD Konut, Sudiro mengakui pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konut sangat minim terutama dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) nya.

 

Jadi, lanjut Sudiro, apa yang dilakukan Bupati tidak dalam dendam atau pembalasan politik tapi yang dilakukan hanya semata karena kebutuhan dalam penyelengaraan pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

 

Menurutnya, jika pendapat masyarakat terlalu skeptis, karna jika mereka melihat ada unsur politiknya lalu apa bedanya kadis PU yang anaknya Aswad dan Kadis Nakentras yang juga iparnya. Saat ini Kadis Nakentras masih aktif karena masih aktif menjalankan tugasnya.

 

\”Untuk apa kita pertahankan seseorang siapapun dia jika dia mengganggu pelayanan terhadap masyarakat,\” tegasnya.

  • Bagikan