Mahasiswa Tewas Saat Unjuk Rasa Itu, Ditembak atau Ditusuk?

  • Bagikan
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sultra, Kendari, menentang pembahasan RUU KPK dan RKUHP. Satu mahasiswa diantaranya tewas akibat luka bagian dada. Foto: Maykhel Rizky/SultraKini.com.
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sultra, Kendari, menentang pembahasan RUU KPK dan RKUHP. Satu mahasiswa diantaranya tewas akibat luka bagian dada. Foto: Maykhel Rizky/SultraKini.com.

SULTRAKINI.COM: Posisi Randi (21), mahasiswa Universitas Halu Oleo yang tewas pada aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kendari, Kamis (26 September 2019), agak jauh dari kerumuman massa yang memadati gedung DPRD Sultra.

Saat itu, Randi berkumpul bersama sejumlah rekannya di perempatan Kantor Bulog, Jalan Made Sabara dan Abdullah Silondae. Sekitar 200 meter dari belakang Gedung DPRD Sultra. Tiba-tiba ia jatuh.

Setelah dilihat oleh teman-temannya ternyata ada luka lubang di bagian dada sebelah kanannya. Oleh rekan-rekannya kemudian melarikan ke rumah sakit dr Ismoyo Korem sekitar pukul 16.18 Wita.

Nyawa warga asal Desa Lakarinta Kabupaten Muna tak tertolong karena ada luka menembus di dada kanan.

Danrem 143 Haluoleo Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto membenarkan terkait meninggalnya Randi
“Saya lihat langsung ke sana ada luka di bagian dada sebelah kanan,” kata Yustinus kepada jurnalis.

Namun demikian, Yustinus belum bisa memastikan apakah itu luka tembak atau luka tusuk. “Kami belum bisa pastikan. Kami tunggu hasil otopsi Rumah Sakit Abu Nawas,” katanya.

Kabid Humas Polda Sultra, Harry Golden Hardt menjelaskan pihak kepolisian yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa menentang sejumlah RUU itu tidak dilengkapi peluru tajam, peluru karet, maupun peluru hampa.

Menurutnya anggota Polri hanya dibekali tameng, tongkat, water canon dan peluru gas air mata.

Sebelum ke lapangan setiap personil sudah dicek keberadaannya. “Tapi tentunya kami akan selidiki penyebab dari korban mahasiswa yang meninggal dunia,” ungkapnya.

Harry juga membantah adanya korban meninggal lainnya, selain Randi.

“Tidak betul,” jawab Harry ketika dikonfirmasih jurnalis SultraKini.com soal informasi yang beredar bahwa korban tewas sebanyak dua orang.

Aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari merupakan agenda mahasiswa secara nasional. Mereka memprotes sejumlah rancangan undang-undang yang tengah digodok ngebut untuk segera disahkan oleh anggota DPR RI. RUU itu meliputi RUU KPK dan RKUHP.

RKUHP yang telah disepakati Panitia Kerja (Panja) dan pemerintah ini sejatinya hanya tinggal disahkan di rapat paripurna DPR. Namun, banyaknya penolakan dari publik membuat Presiden Jokowi meminta agar pengesahannya ditunda hingga DPR RI periode 2019-2024.

Salah satu yang bermasalah dalam RKUHP adalah dugaan akan memanjakan koruptor. Sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana korupsi di RKUHP justru dilengkapi hukuman yang lebih ringan dibanding UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Dalam Pasal 604 RKUHP, disebutkan seorang koruptor dihukum minimal penjara dua tahun dan minimal denda Rp10 juta, padahal dalam Pasal 2 UU Tipikor yang memiliki rumusan sama persis, hukuman penjara itu minimal empat tahun dan denda minimal Rp1 miliar.

RKUHP juga tidak mengatur mekanisme pengembalian kerugian negara. Para koruptor yang sudah divonis bersalah hanya harus menjalani hukuman penjara dan membayar denda–itu pun kalau diputus demikian–tanpa harus mengembalikan duit negara yang terkuras karena perbuatannya itu.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan