SULTRAKINI.COM: KENDARI — Ketua Komisi Advokasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (DPM FKIP UHO) Ilham mengecam keras dugaan kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum TNI di Kodim 1417 Kendari terhadap anak di bawah umur.
Dalam pernyataan resminya, pihak DPM FKIP UHO menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, norma sosial, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia. Anak sebagai kelompok rentan, kata dia, harus mendapatkan perlindungan maksimal dari segala bentuk kekerasan.
“Kami mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan berat yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Pelaku harus diproses secara hukum dengan tegas dan adil,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPM FKIP UHO mendesak Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara cepat, transparan, dan profesional. Penanganan yang serius dinilai penting untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami meminta Komandan Denpom XIV/3 Kendari tidak ragu menindak tegas oknum yang terlibat. Tidak boleh ada upaya melindungi pelaku. Proses hukum harus berjalan terbuka dan memberikan efek jera,” lanjutnya.
Selain itu, DPM FKIP UHO juga mendorong agar korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis secara menyeluruh. Hal ini dinilai penting untuk mendukung proses pemulihan serta menjamin hak-hak korban terpenuhi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan HAM dan perlindungan anak, DPM FKIP UHO menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum.
“Kami mengajak semua pihak untuk tidak diam. Kasus ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak terulang kembali di masa mendatang,” tutupnya.
Laporan: Andi Mahfud






