Mahasiswa USN Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Jamrek ke Kejari

  • Bagikan
Pengurus PSM, Asrul Syarifuddin menyerahkan laporan resmi kepada Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Abd Salam terkait dugaan penyalahgunaan dana Jaminan Reklamasi paska tambang. (Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Mahasiswa Uninversitas Negeri Sembilan Belas November (USN)  Kolaka yang tergabung dalam Pusat Study Mahasiswa (PSM) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (14/4/2016).Kehadiran para aktivis di institusi yang dipimpin Jeffedian tersebut, untuk melaporkan secara resmi dugaan penyalahgunaan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) paska tambang.Laporan tertulis dilengkapi sejumlah dokumen hasil investigasi diserahkan pengurus PSM, Asrul Syarifuddin diterima kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pudsus), Abd Salam di ruangannya.Usai menyerahkan surat laporan tertulis, Asrul Syarifuddin berharap pihak kejaksaan segera menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan dana Jamrek yang mencapai miliaran rupiah.\”Dokumen yang kami serahkan merupakan hasil investigasi kami dilapangan. Dan, mudah-mudahan menjadi petunjuk pihak penyidik untuk segera ditindaklanjuti,\” terang Asrul.Asrul yang juga Ketua HMI Cabang Kolaka menyebutkan dokumen yang diserahkan itu diantaranya, listing pemegang IUP, Daftar setoran jaminan reklamasi dan rekaman investigasi.Terkait laporan tersebut, Abd Salam berjanji akan segera mempelajari materi laporan tersebut sebagai bahan untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan.\”Data itu akan kami kaji dan menjadi petunjuk awal bagi tim intelejen untuk turun mengumpulkan data dan keterangan kepada instansi terkait,\” ujar Abd Salam.Dikatakan mantan Kasi Pidum Pasar Wajo ini, mencuatnya persoalan dana Jamrek sejak beberapa bulan lalu, pihak Kejari langsung melakukan investigasi yakni pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Lingkungkungan Hidup, Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan.\”Sebenarnya kami juga sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan. Bahkan bukan saja soal dana jaminan reklamasi yang disinyalir bermasalah. Tapi kami juga menduga proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan hingga tahun 2012 yang disinyalir bermasalah,\” terang Salam.Diberitakan sebelumnya, dana Jamrek yang disetorkan puluhan lerusahaan lemegang IUP yang tersimpan di rekening bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah berkisar belasan miliar, kini separuhnya telah dicairkan tanpa prosedural.Bahkan PT Tambang Rejeki (TRK) Kolaka yang telah menyetor sekitar Rp1,3 miliar kini dikabarkan tersisa di rekening  bank sekitar Rp8 juta lebih.Anehnya setelah dicairkan dana itu disrbutkan dipergunakan untuk membangun Bandara Sangia Nibandera Tanggetada di era pemerintahan Buhari Matta.(B)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan