Maju di Pilkada Buton, Paslon Independen Wajib Kumpulkan 7.110 Dukungan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menetapkan jumaah dukungan untuk calon Independen yang berniat maju di Bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton 2017 mendatang sebanyak 7.110 dukungan.

 

Selain itu, mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Presiden tahun 2014. KPU Kabupaten Buton juga menetapkan jumlah dukungan tersebut harus tersebar minimal di empat kecamatan di Buton.

 

Berdasarkan Keputusan KPU Buton No 6/Kpts/KPU-Kab.026.433532/2016 penetapkan jumlah syarat dukungan pemilih pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 yakni 10 persen dikali jumlah DPT Pilpres 2014 hasilnya 7.109,10 dibulatkan ke atas menjadi 7.110 pemilih.

 

Ketua KPU Buton, Alimudin melalui Divisi Hukum, La Rusuli, Rabu (25/5/2016) menjelaskan, penetapan syarat dukungan calon perseorangan tersebut berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No 60 Tahun 2015 yang disampaikan KPU RI, bahwa syarat pendaftaran perseorangan atau jalur KTP tidak berbasis jumlah penduduk melainkan berbasis DPT.

 

Berdasarkan hal itu, KPU RI mengeluarkan surat edaran kepada KPU kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkda 2017, untuk memplenokan dan menetapkan daftar pemilih pemilu terakhir yakni Pilpres 2014 karena tidak ada lagi pemilu setelah itu.

 

\”Dari situ, sesuai tahapan KPU Kabupaten Buton telah memplenokan daftar pemilih pemilu terakhir, yaitu di Pemilu Presiden dengan total pemilihnya adalah sebanyak 71.091 pemilih yang tersebar di tujuh kecamatan Kabupaten Buton. Itulah yang menjadi acuan untuk calon perseorangan,\” jelas La Rusuli.

 

Namun persyaratan tersebut, lanjut La Rusuli, ternyata belum cukup menjadi dasar kelolosan pasangan calon independen peserta Pilkada Buton 2017. Pasalnya, jumlah minimal dukungan sebanyak 7.110 pemilih itu wajib tersebar di empat kecamatan dari total tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Buton.

 

\”Jumlah sebarannya itu adalah dia harus tersebar 50 persen tambah 1 dari jumlah wilayah. Jadi sekarang Kabupaten Buton itu tujuh kecamatan, berarti dia harus 50 persen tambah 1. Nah, kalau Kabupaten Buton tujuh kecamatan berarti dia harus minimal empat kecamatan,\” pungkasnya.

 

Dalam rapat pleno tanggal 22 Mei 2016, KPU Kabupaten Buton melahirkan dua keputusan yakni No 5/Kpts/KPU-Kab.026.433532/2016 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum/Pemilihan Terakhir Sebagai Dasar Penghitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017.

 

Selain itu, yakni No 6/Kpts/KPU-Kab.026.433532/2016 tentang Penetapan Jumlah Syarat Dukungan Pemilih dan Sebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017.

  • Bagikan