Maksimalkan Penagihan PAD, Pemkab Konawe Bakal Terbitkan SKK

  • Bagikan
Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand Sapan. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe bakal menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang belum terealisasikan atau tertagih.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan dalam kegiatan penyerahan perubahan KUPA-PPAS APBD tahun 2023 di Kantor DPRD beberapa waktu lalu.

Ferdinand bilang, jika beberapa hari yang lalu dirinya bersama Gubernur Sulawesi Tenggara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan rapat koordinasi bersama untuk memaksimalkan potensi pendapatan yang belum tertagih, misalnya yang menyangkut tentang penagihan yang berada di PT. VDNI dan Bendungan Ameroro atau PSN.

“Jadi pendapatan yang belum tertagih akan dibuatkan SKK, itu keputusan dalam rapat kemarin,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Ferdinand, nantinya SKK dibuat dari Pemkab kemudian diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) selalu Pengacara negara melalui Kejaksaan Negeri.

“Rencananya akan ditandatangani pada 13 September 2023  mendatang,” bebernya.

Ia pun berharap, dengan adanya SKK tersebut, potensi pendapatan yang sempat terkendala dapat segera terealisasikan.

“Jadi setatusnya sudah ditingkatkan dari yang kemarin kami menagih biasa dan juga telah memasang papan pengumuman sekarang sudah ditingkatkan menjadi SKK,” tandasnya.

Diketahui, SKK tersebut akan digunakan Pemkab Konawe untuk menagih sisa tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PJJ) dari PT. VDNI sebanyak Rp. 48,2 miliar, dan juga tunggakan pajak air permukaan dari pihak PT VDNI ke Provinsi Sultra sebanyak Rp26 miliar rupiah.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan