Malas Berkantor, Dua ASN Konut Dilayangkan Panggilan

  • Bagikan
Kabid Disiplin Penilaian Kinerja dan Pensiun Hahan Rano Yusuf. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara melayangkan surat panggilan kepada aparatur sipil negara yang kedapatan tidak disiplin menjalankan tugas.

ASN Konut dilayangkan surat panggilan adalah Nasution mantan Kepala Dinas Pertanian yang kini tercatat sebagai staf sekretariat, diketahui sejak Januari 2021 tidak menjalankan tugas. Kemudian Didik Purwanto, menjabat staf di Dinas Pariwisata yang dilayangkan surat panggilan akibat tidak menjalankan tugasnya sejak April 2020.

“Ini merupakan tindak lanjut apa yang disampaikan Pak Sekda setiap pelaksanaan Apel di lingkup Pemkab Konut terkait kedisipilinan ASN, dari sekian ASN yang kami berikan surat panggilan tinggal atas nama Nasution yang belum memenuhi panggilan kami, sehingga kami melalui BKPSDM kembali memanggil yang bersangkutan,” jelas Kepala BKPSDM Konut Muh. Nur Sain melalui Kabid Disiplin Penilaian Kinerja dan Pensiun Hahan Rano Yusuf, Rabu (17/2/2021).

Sedangkan Didik Purwanto sudah tidak menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara sejak bulan april 2020 hingga sekarang. Hal itu berdasarkan surat dari kepala Dinas Pariwisata ke Dinas BKPSDM sehingga ditindak lanjuti sesuai mekanisme dengan memberikan surat panggilan kepada yang bersangkutan.

“Surat panggilan kepada Didik Purwanto tersebut mengacu pada UU No 5/2014 tentang ASN, PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS, dan Perbup No 39/2019 tentang Kode etik PNS. Sementara Pak Nasution kita berikan surat teguran namun belum ada konfirmasi sehingga kita lakukan pemanggilan yang kedua kalinya,” terangnya.

Sementara bagi ASN yang malas berkantor tersebut, bakal diberikan saksi sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat.

“Kalau sanksi ada tim penjatuhan disiplin ASN yang akan menentukan saksi apa yang akan mereka diberikan, mulai sanksi ringan seperti surat teguran, sanksi sedang penundaan kenaikan gaji, sedangkan sanksi berat pemecatan secara tidak terhormat,” tambahnya. (B)

Laporan: Aripin Lapotende
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan