Mall Pelayanan Publik, Upaya Pemda Konawe Mudahkan dan Dekatkan Pelayanan untuk Masyarakat

  • Bagikan
soft opening MPP Konawe. (Foto: Dok. Kominfo Konawe)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe di bawah nakhoda Bupati Kery Saiful Konggasa menghadirkan Mall Pelayanan Publik (MPP) sebagai sentra pelayanan terpusat guna meningkatkan pelayanan publik ataupun pelayanan dasar kepada masyarakat.

MPP Konawe secara resmi dilakukan soft opening oleh Pemda Konawe pada Jumat, 19 Agustus 2022. Sementara grand opening dan hard opening oleh Kementerian PAN-RB dijadwalkan segera terealisasi apabila semua sarana dan prasarana pendukung terpenuhi.

Sekda Konawe, Ferdinand Sapan melakukan soft opening Mall Pelayanan Publik, Jumat (19 Agustus 2022) (Foto: Dok. Kominfo Konawe)

Meskipun demikian, selama tiga bulan masa uji coba, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Konawe telah mengeluarkan surat pelayanan kepada masyarakat setempat maupun di luar wilayah bahwa sebanyak 5.535 jenis layanan, baik perizinan maupun nonperizinan bisa dilakukan di MPP tersebut.

Foto bersama usai soft opening MPP Konawe. (Foto: Dok. Kominfo Konawe)

Bangunan yang dibangun di lokasi eks Kantor Satpol PP dan Damkar setempat itu menelan anggaran senilai Rp 41 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe pada 2021.

Di MPP Konawe, Pemda Konawe menghadirkan 29 layanan dasar atau layanan publik dari berbagai OPD lingkup pemda, seperti layanan Dinas Catatan Sipil (Capil), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), perbankan, serta Polres Konawe dalam hal melakukan pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK).

Mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa pada ketika soft opening, Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan tujuan dari hadirnya MPP sebagai sarana percepatan pelayanan penanaman modal dan realisasi investasi di daerah yang dikenal lumbung beras terbesar se-Provinsi Sulawesi Tenggara itu.

“Pembukaan pengoperasian MPP yang representatif ini akan memiliki dampak signifikan terhadap pelayanan dan kemudahan para investor dan pelaku usaha untuk berinvestasi di Konawe yang kita cintai,” jelasnya.

Ferdinan Sapan berharap MPP Konawe dapat menambah nilai investasi yang masuk di daerah, termasuk memberikan dampak positif untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita, kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkannya indeks harapan hidup masyarakat Kabupaten Konawe.

“Pada umumnya Konawe ini adalah masa depannya Sulawesi Tenggara dan Indonesia,” ujarnya.

Ferdinan juga menyampaikan, demi menyukseskan program pembangunan tersebut, dia mengajak elemen masyarakat serta stakeholder untuk memiliki rasa kebersamaan dan kerja sama sehingga pelaksanaan visi dan misi pembangunan daerah dapat terwujud.

“Terutama peran OPD yang menjadi ujung tombak tercapainya visi misi pembangunan daerah,” sambungnya.

Jenderal ASN Konawe itu menambahkan, soft opening MPP merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Serta pelayanan publik merupakan salah satu dari delapan area perubahan yang ditandaklanjuti dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan MPP.

“Kami harapkan dengan MPP ini pelayanan kepada masyarakat lebih mudah, cepat, terjangkau, nyaman, serta aman dan bukan sebaliknya,” ucapnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo menyaksikan soft opening MPP Konawe. (Foto: Dok. Kominfo Konawe)

Di tempat yang sama, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, menerangkan MPP Konawe dapat memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat dalam berbagai urusan.

Dirinya menyarankan agar lembaga atau instansi pelayanan yang belum masuk dalam MPP bisa segera diadakan, seperti pelayanan BPJS, pos giro, dan sebagainya.

“Semoga semua gerai dapat beroperasi di MPP Konawe,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penilaian standar kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI pada 2021, Pemda Konawe memiliki standar pelayanan publik pada zona merah dengan nilai 40,09.

Untuk itu, Mastri Susilo mengharapkan pelayanan publik di Konawe bisa terus berkembang dan maju serta menjadi contoh bagi daerah lain.

Sebagai langkah awal dalam dalam pembenahan standar pelayanan publik itu, Ombudsman bakal melakukan penilaian pelayanan publik terhadap lima organisasi perangkat daerah di Konawe, yakni Dinas PM-PTSP, Disdukcapil, Dikbud, Dinkes, dan Dinsos. (Adv)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan