MAN 1 Unaaha Disegel Pemilik Lahan, Aktivitas Belajar Sempat Terhenti

  • Bagikan
MAN 1 Unaaha saat dalam penyegelan (foto kiri). Suasana para siswa madrasah saat menunggu di depan gerbang sekolah. (Foto: istimewa/SULTRAKINI.COM)
MAN 1 Unaaha saat dalam penyegelan (foto kiri). Suasana para siswa madrasah saat menunggu di depan gerbang sekolah. (Foto: istimewa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Unaaha, mendapat penyegelan dari pihak yang mengaku pemilik lahan di sekolah tersebut, Kamis (9/8/2018). Akibatnya, proses belajar mengajar pun sempat terhenti.

Peristiwa penyegelan itu pertama kali diketahui saat para siswa MAN hendak masuk sekolah seperti biasa. Alangkah kagetnya mereka saat melihat bentangan spanduk gerbang sekolah yang menyatakan kalau sekolah mereka telah disegel.

Dalam spanduk tersebut, kata “disegel” dicetak tebal berwarna merah dan dibubuhi tiga tanda seru. Selanjutnya, ada kata “warning” yang juga dibubuhi dengan tiga tanda seru.

Kemudian ada kalimat berbunyi, “tanah ini dalam keadaan sengketa tidak boleh ada aktivitas sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.” Bagian bawa spanduk tertera nama Tewa bin Donggo bin Laundasa.

Namun, segel tersebut akhirnya dibuka setelah pihak yang mengaku pemilik tanah, Tewa diajak mediasi dengan pihak sekolah dan aparat kepolisian. Siswa pun akhirnya dapat masuk ke sekolahnya dan beraktivitas sebagaimana mestinya.

Sementara itu, pihak-pihak yang ikut dalam mediasi, antara lain Tewa (yang mengaku pemilik tanah) Kepala MAN 1 Unaaha, Nyuheri Slamet. Dari perwakilan pemerintah, yakni Kabag Pemerintahan Pemda Konawe Dema Banda dan Lurah Asambu Abdul Rahman. Sedangkan perwakilan aparat kepolisian dihadiri langsung, Kabag Ops Polres Konawe Kompol Jufri Andi Singke dan Kapolsek Unaaha Iptu Sumarno.

Kepala MAN 1 Aliyah, Nyuheri Slamet, dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa permasalahan tersebut akan diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil-Kemenag) Sultra, apa bila ada bukti fisik berupa pengalihan batas tanah dari pihak Tewa.

“Permasalahan ini sebelumnya juga sudah ada kesepakatan dengan pihak Kanwil, terkait ganti rugi. Namun ada kendala di pusat terkait alas hak, yakni sertifikat tanah dari pihak penggungat,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak penggugat, Tewa, meminta kepada pihak MAN agar segera menyelesaikan masalah ganti rugi. Ia bahkan mematok waktu harus diseleaikan dalam bulan ini.

Hasil dari pertemuan tersebut, menyimpulkan bahwa pihak madrasah dalam hal ini Kanwil, tidak akan membayar ganti rugi apabila tidak ada alas hak berupa sertifikat dan surat keterangan lainnya yang dipegang oleh penggugat. Pihak Kanwil akan melakukan tindakan selanjutnya jika telah ada putusan pengadilan terkait sengketa tersebut.

Laporan: Mas Jaya
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan