Mangkir dari Panggilan Polda Sultra, Radiman Cs Tak Hadiri Sidang PS Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

  • Bagikan
Peninjauan dan penentuan batas tanah oleh Tim Polda Sultra, BPN, dan warga pemilik tanah di Mokoau. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim Inafis Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari serta masyarakat Kelurahan Mokoau, Kecamatan Poasia melakukan identifikasi lapangan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Radiman Mataang dan Karmudin.

Turunnya Polda tersebut, buntut dari laporan warga Wa Haderan dan Rusmin Liga.

Pasalnya, menurut Rusmin Liga apa yang dilakukan oleh Radiman Cs terlalu kental dengan aroma pemalsuan dan patut dianggap sebagai kerja-kerja mafia tanah. 

“SKT milik Radiman itu menerangkan tahun 1972 tanah tersebut berada di Kecamatan Poasia. Kenyataannya, Kecamatan Poasia itu terbentuk 1978 diperkuat dengan Kepres di masa Presiden Soeharto,” ujar Rusmin, Selasa (22 Mei 2023).

Pihaknya sejauh ini meminta penjelasan resmi baik itu dari Pemerintah Provinsi Sultra, Pemkot Kendari, dan Camat Poasia. Hasilnya semua instansi tersebut justru membantah Kecamatan Poasia sudah ada sejak 1972 sesuai dengan SKT milik Radiman Cs.

Sayang sekali, kata Rusmin, pada saat identifikasi lapangan. Pihak Radiman Cs tidak ada yang hadir. Padahal dia dan warga sekitar menunggu untuk adu data dan siap menunjukan titik lokasi yang diklaim Radiman Cs.

“Kita menunggu dan siap adu data, toh juga sertifikat tanah yang luasnya 40 Ha tersebut sudah terbit 2005. Baiknya Radiman Cs hadir supaya kita adu data tunjukan lokasi tanah biar jelas dan terang benderang,” terangnya.

Rusmin juga mengakui jika sudah ada putusan pengadilan bahkan sampai Peninjaun Kembali Radiman Cs selalu menang. Namun dicermati putusan tersebut justru salah obyek. Kata dia, lokasi tanah ada di Kecamatan Poasia, tetapi lokasi yang diklaim justru berada di tempat lain.

Di sisi lain, dia mengatakan memiliki pernyataan dari pengadilan mengenai sertifikat hak miliknya tidak masuk dalam obyek sengketa. 

“Sudah jelas dari penjelasan pengadilan kalau SHM saya bukan obyek yang disengketakan, ironisnya justru Radiman Cs datang mengklaim hak milik saya,” tambahnya.

Pengacara Wa Haderan, Rusman Malik cukup menyayangkan aksi Radiman Cs. Pasalnya, lahan milik kliennya turut menjadi obyek yang digusur oleh pihak Radiman Cs.

Rusman menegaskan, pihaknya selain melaporkan ke Polda Sultra juga akan mengadukan persoalan ini ke Satgas Mafia Tanah.

“Saya akan mengadukan persoalan ini ke pihak Satgas mafia tanah. Biar jelas siapa yang bermain dalam proses ini,” ujarnya.

Di tempat yang sama Tim Polda Sultra menyampaikan, pihaknya sebelum turun lapangan sudah menyurati semua pihak terkait termasuk Radiman dan Karmudin. Namun keduanya tidak hadir dalam peninjauan lapangan.

“Ada dari BPN Kota Kendari, pihak terlapor, dan pelapor. Tetapi pihak terlapor tidak hadir,” ujar Sumarlin salah satu penyidik dalam kasus tersebut.

Peninjauan lokasi, lanjut dia, hanya dilakukan sekali. Persoalan hadir atau tidak dikembalikan ke masing-masing pihak. Yang jelas kasus dugaan pemalsuan tersebut terus berjalan.

Hasil identifikasi lapangan, lanjut asumarlin, diambil oleh BPN Kota untuk diolah. Polda Sultra selanjutnya menunggu hasil tersebut untuk melanjutkan proses penyidikan kasus.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version