Mangkir dari Panggilan Polisi, Ginal Terancam Dijemput Paksa

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kasus penjualan lahan milik warga Kecamatan Wonggeduku ke perusahaan kelapa sawit terus diusut Satreskrim Polres Konawe. Namun hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka. Oknum anggota DPRD Konawe, Abdul Ginal Sambari sebagai pihak terlapor belum diperiksa, karena mangkir tanpa alasan yang jelas bila dipanggil penyidik.

 

Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junaidi menuturkan, kasus tersebut akan diprioritaskan untuk diselesaikan tahun ini. Kata dia, sejumlah saksi telah memenuhi panggilan penyidik. Meskipun, hingga kini polisi belum menemukan alat bukti kuat untuk menjerat pihak yang bertanggungjawab atas masalah tersebut.

 

\”Saksi yang kami periksa sudah ada puluhan. Namun, pihak terlapor, dalam hal ini Ginal belum memenuhi panggilan penyidik. Padahal, kami sudah melayangkan panggilan. Tetapi dari dia (Ginal) tidak ada tanggapan,\” jelasnya.

 

Lanjut Jemi, pihaknya akan kembali melayangkan panggilan kedua terhadap Ginal. Jika pangggilan tersebut masih tidak dipenuhi, maka penyidik dapat menerbitkan panggilan yang ketiga.

 

\”Kalau pada panggilan kedua tidak juga kooperatif, maka kami akan menerbitkan panggilan ketiga dengan upaya membawa paksa yang bersangkutan,\” terang Jemi.

 

Meski demikian, pihaknya akan tetap tetap melakukan koordinasi dengan ketua Badan Kehormatan DPRD Konawe itu. Supaya yang bersangkutan bisa tetap memenuhi panggilan penyidik.

 

Perwira berpangkat dua bunga itu menerangkan, permasalahan itu telah empat kali dimediasi di kecamatan. Akan tetapi upaya tersebut tidak menemukan solusi, hingga masyarakat menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Konawe.

 

Sebagaimana diketahui keterangan pada pelapor, tanah seluas 100 hektar eks lahan transmigrasi di Kecamatan Wonggeduku telah dijual pada perusahaan kelapa sawit sebesar Rp 100 juta. Padahal lahan tersebut sebelumnya telah dijual kepada masyarakat. Transaksi jual beli lahan oleh masyarakat dilakukan di Rujab camat Wonggeduku. Camat ketika itu, Firdaus P Raha, katanya juga turut menyaksikan dan ikut bertandatangan dalam perjanjian jual beli itu. Hal tersebut dilakukan sebelum perusahaan kelapa sawit menanam saham di lahan yang dipermasalahkan itu.

  • Bagikan