Mangkir Sidang, Perda Tenaga Kerja Asing Gagal Ditetapkan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Jumlah anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna tidak kuorum, DPRD Kabupaten Kolaka gagal menetapan dua Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna yang digelar, Kamis (21/4/2016). Dari 30 orang anggota DPRD Kabupaten Kolaka, hanya 11 orang yang hadir.

 

Sementara itu, Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang gagal ditetapkan yakni, tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

 

\”Tidak bisa dilanjutkan paripurnanya karena tidak korum. Terpaksa diagendakan ulang oleh Badan Musyawarah usai perayaan HUT Sultra,\” ujar Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir.

 

Dari pantauan SULTRAKINI.COM, selain separuh jumlah anggota dewan membolos sidang. Dalam kesempatan tersebut juga, tidak terlihat seorang pun perwakilan pejabat Pemda Kolaka yang hadir.

 

Ketidakhadiran para wakil rakyat pada rapat paripurna ini, dikritisi legislator Golkar, Bakri Mendong.

 

\”Ketidak hadiran sebagian besar anggota dewan dalam paripurna kali ini menjadi presenden buruk. Mereka tau kalau hari ini ada agenda paripurna, tapi mereka lebih memilih ke Jakarta. Bahkan anggota yang menginisiasi lahirnya Raperda ini juga tidak hadir. Ini sungguh mengecewakan,\” sorot Bakri Mendong.

 

Rasa kesal itu, juga diutarakan Wakil Ketua DPRD Kolaka, Suaib Kasra. Menurut politisi PPP ini, anggota Komisi II saat itu meminta rekomendasi perjalanan ke Jakarta, dengan jaminan 8 anggota Komisi II akan kembali ke Kolaka pada Rabu (20/4/2016). Tapi faktanya sampai Kamis masih berada di Jakarta.

 

\”Kedepan jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah wajib ditaati semua anggota,\” tutur Suaib

 

Bahkan, lanjut Suaib, merujuk tata tertib dewan bahwa tiga kali berturut turut mangkir dari sidang paripurna bisa dilakukan pemanggilan di Badan Kehormatan. \”Saya harap Badan Kehormatan memanggil anggota dewan yang malas ikut sidang,\” harapnya.

  • Bagikan