Mansur Amila Harus Berhenti Berkantor di Buteng

  • Bagikan
Ketua Komisi I DPRD,Taufan Alam.Foto: Maul Gani/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mansur Amila, Pejabat Bupati yang juga merangkap jabatan sebagai Ketua DPD PAN Buton Tengah, kini disorot sejumlah pihak. Setelah Forum Koalisi Lembaga Sultra, Kini giliran Komisi I DPRD Provinsi Sultra yang mendesak agat Mantan Kadis PU Buton tersebut mundur dari jabatab sebagai PJ Bupati.

 

Ketua Komisi I DPRD,Taufan Alam, menegaskan seharusnya Mansur Amila segera kemas-kemas untuk tinggalkan Kantor Bupati Buteng, sejak hari pertama menjabat Ketua Partai politik.

 

\”Tidak bisa lagi berkantor sebagai pejabat Bupati, kalaupun yang bersangkutan masuk kantor, kecuali untuk berkemas,\” tegasnya saat ditemui SULTRAKINI.COM, Selasa (21/6/2016).

 

Menurutnya, seorang PNS yang menjadi Ketua partai adalah pelanggaran terhadap Undang-undang apalagi posisinya sebagai pelaksana pemerintahan di daerah.

 

\”Sejak menjadi ketua partai maka, kebijakannya sebagai pimpinan daerah sudah tidak berlaku lagi. Mansur Amila harus legowo dan mundur sebagai Pj Bupati, kalau sebagai PNS itu adalah wilayah BKD, tetapi sebagai Pj itu wajib hukumnya supaya melepas jabatan,\” tambah Taufan.

 

Dalam waktu dekat, tambah Taufan DPRD Provinsi Sultra, terutama Komisi I akan melakukan langkah tegas, termasuk menyurati BKD dan yang bersangkutan. \” Secara de facto sudah ada, yang bersangkutan merangkap jabatan itu pelanggaran, soal de jure itu ranahnya pimpinan PNS -nya yang perlu pembuktian Surat dan administasi lainnya,\” tutupnya.

  • Bagikan