Mantan Anggota KPU Konsel Polisikan Dua Akun Facebook

  • Bagikan
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Mantan Anggota KPU Konawe Selatan (Konsel) Devisi SDM dan Parmas periode 2013-2018 Yusran melalui kuasa hukumnya Mardin, SH, melaporkan dua pemilik akun Facebook ke Mapolda Sulawesi Tenggara.

Akun Facebook bernama Ilman Putra dan Arman dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Keduanya diketahui mengomentari unggahan status di Facebook terkait kabar adanya oknum meminta uang Rp 3 juta kepada salah satu orang tua peserta seleksi PPK Wolasi untuk lulus pada tahapan tersebut. Katanya, oknum itu memiliki kawan di KPU. Oknum juga dituliskan sudah bisa memprediksikan siapa saja yang lulus seleksi PPK di Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan.

(Baca juga: Dugaan Calo PPK, KPU Konsel masih Kaji, KPU Sultra: Lapor Saja ke Polisi..)

Akun Facebook Ilman Putra menulis sebuah komentar kepada mantan Anggota KPU Konsel di grup Facebook “Kita Putra Putri Konsel” (KPPK). Dia menuliskan bahwa terdapat oknum yang melakukan pungutan liar kepada calon PPK dengan menggaransikan calon tersebut lulus seleksi perekrutan anggota PPK, dikarenakan yang bersangkutan memiliki istri yang menjabat komisioner KPU Konsel dan si oknum merupakan eks komisioner KPU Konsel periode 2013-2018 yang tersandung kasus tipikor.

Akun Ilman Putra juga menyebut kedua orang tersebut sering menemui bupati secara sembunyi-sembunyi untuk meminta proyek dengan jaminan si bupati akan dibantu pada pilkada nanti. Serta mantan komisioner itu juga salah satu tim petahana.

Sementara Akun Arman juga ikut berkomentar. “Kencang permainan karena suami dari Asriani yang mantan Komisioner KPU Konsel keliling kumpulkan uang,” tulisnya.

Mardin, SH selaku kuasa hukum pelapor langsung memperkarakan komentar tersebut. Ia membawanya ke Mapolda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik.

“Sekitar pukul 16.00 Wita saya dan klien saya  melaporkan dua akun tersebut di Mapolda Sultra terkait  tuduhan pencemaran nama baik dalam media sosial Facebook atas nama Ilman Putra dan Arman,” ujarnya, Kamis (20/2/2020).

Pihak pelapor mengaku akan mengawal laporan tersebut hingga adanya penetapan tersangka.

“Proses ini akan terus kami kawal hingga ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena dua akun tersebut diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008,” ucapnya.

Laporan: Afdal
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan