Mantan Bendahara Dispora Konut Bakal Jadi Tersangka

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Idham Syukri (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Konawe Utara (Konut), Nasruddin telah ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada 20 Maret 2017 lalu. Kini, giliran bendaharanya (MH) yang bakal jadi tersangka berikutnya.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Idham Syukri menuturkan, pihaknya telah memiliki alat bukti untuk menjerat MH sebagai tersangka. Meskipun dalam perjalanan kasus tersebut, MH telah melakukan pengembalian. Akan tetapi kata dia, hal tersebut tidak menghilangkan unsur pidana yang telah ia perbuat.

“MH sebenarnya telah melakukan pengembalian senilai Rp 16 juta dari total kerugian negara yang diaudit senilai Rp 320,7 juta,” ujarnya, Senin (27/03/2017).

Menurut Idham, dalam korupsi dana rutin anggaran tahun 2015 mantan Kadispora Konut tidak menikmatinya sendiri. Melainkan pihak lain juga turut merasakan uang curian itu. Salah satunya adalah mantan bendaharanya sendiri, MH. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menetapkan tersangka lainnya.

“Semuanya masih dalam proses. Siapa yang bakal menyusul sebagai tersangka, kami akan lidik sesuai SOP dari penyidik kepolisian,” tandasnya.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan